Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Total ada 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebelum sempat beredar.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Penindakan Beruntun

Penindakan ini bermula saat tim tengah melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di Ekspedisi A.

Petugas yang mencurigai sejumlah paket langsung menunjukkan identitas dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang.

BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba, Bea Cukai, BNNP Jateng & Polres Salatiga Sita Hampir 6 Kg Ganja

Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.

Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut sang penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan itu.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Kepri & BNN!

Petugas Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan berinisial FS. Saat diinterogasi, FS akhirnya mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya.

FS kemudian digiring kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan langsung pemeriksaan barang miliknya.

"Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," bunyi laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat, 31 Juli 2026.

Barang bukti itu ditaksir bernilai Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara yang akan timbul jika barang itu beredar mencapai Rp2,2 miliar dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Siang harinya, sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah itu langsung diangkut ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(fri/jpnn


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lawan Timor Leste, Jordi Amat Tegaskan Misi Timnas Indonesia Bukan Sekadar Menang di Piala AFF 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Bicara Mal Pasang Pagar: Nanti Akan Saya Minta Dilepas Lagi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Siagakan 1.263 Personel Amankan Zikir Doa Kebangsaan di Monas Besok
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantri BRI Hadirkan KUR hingga Pelosok Maluku, Warga Kini Punya Akses Perbankan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebiasaan yang Diam-Diam Bikin Kolesterol Naik
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.