jpnn.com, JAKARTA - KPK menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus suap Bupati Kuantan Singingi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan persoalan keberanian institusi.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Setelah Tiongkok, Pemerintah AS Senggol Rusia, Kaspersky Diblokir
Selain itu, dia mengatakan pemanggilan seorang saksi oleh KPK bukan karena ditantang oleh publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
BACA JUGA: Komisi B DPRD Jakarta Senggol Pramono Anung soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK dalam memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Jadi, bukan ukuran berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan yang berjalan itu seperti apa. Apakah memang di konstruksinya itu membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak? Itu yang diukur, bukan berani atau tidak berani,” jelasnya.
BACA JUGA: Luhut Senggol Menkeu Purbaya Soal Uang Titipan
Sementara itu, dia menjelaskan KPK dalam menyidik kasus tersebut masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD), hingga menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




