JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas dakwaan dugaan kasus penyimpangan alokasi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pihak KPK mengungkap berkas tersangka eks Menag Yaqut dkk telah diproses dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Terkait dengan perkara kuota haji, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan tersangka saudara YCQ dan kawan-kawan ke PN Jakarta Pusat," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/7/2026).
Ia mengaku KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang perkara tersebut dari PN Jakpus.
"JPU akan menunggu penetapan dari PN Jakarta Pusat terkait dengan jadwal sidang perdananya, yaitu terkait dengan pembacaan dakwaan di agenda sidang perdana tersebut," ucap Budi.
Baca Juga: Komentar Yaqut soal Segera Disidang di Kasus Kuota Haji: Agar Terbuka Mana yang Benar dan Salah
Ia menjelaskan, tumpukan dokumen yang pada Jumat sore dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK menggunakan troli adalah berkas dalam bentuk cetak yang akan dikirim ke PN Jakpus.
Menurutnya, sebelumnya berkas Yaqut dkk juga sudah dikirimkan secara daring, tetapi KPK juga mempersiapkan berkas berbentuk fisik.
Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal, mengikuti perkembangan penanganan perkara kuota haji.
Penampakan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)Dalam kasus dugaan penyimpangan alokasi kuota haji, KPK menetapkan empat tersangka.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus kuota haji
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- pengadilan
- berkas dakwaan





