Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur.
Jajaran Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja, dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas menjelaskan pengungkapan berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Mereka telah mengamankan tiga tersangka berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37) di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat, sehingga anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah Jakarta Timur dan berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti," katanya.
Triyatno menjelaskan, operasi berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara.
"Penyelidikan awal mengarah kepada tersangka DHP yang diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara," katanya.
Dari keterangan DHP, polisi melakukan pengembangan menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipinang.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap FR beserta puluhan paket ganja yang disimpan di dalam keranjang dan kardus.
"Dari penggeledahan di rumah kontrakan, kami menyita 24 paket ganja dengan berat bruto 24,877 kilogram yang disimpan dalam keranjang hijau, serta tiga paket ganja berat bruto 3,079 kilogram di dalam kardus," ujar Triyatno.
Selain ganja, petugas juga menyita beberapa paket kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 2,69 gram, sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta barang bukti pendukung lainnya.
"Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan milik tersangka YP Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus YP di lokasi terpisah," jelasnya.
Triyatno menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," ucapnya. (ant)




