Grid.ID - Bayi di Jambi dijual ayah kandung sendiri Rp 20 juta. Tangis sang ibu pecah saat peluk bayinya usai sebulan berpisah.
Tangis haru pecah ketika Femi (27), seorang ibu asal Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya kembali menggendong bayinya yang baru berusia delapan bulan. Selama satu bulan penuh, ia harus menahan rindu setelah sang bayi terpisah darinya dalam kasus yang mengejutkan.
Berikut kronologi bayi di Jambi dijual ayah kandung sendiri Rp 20 juta. Tangis sang ibu pecah peluk bayinya usai sebulan berpisah.
Melansir dari TribunJatim.com, Di balik momen haru saat seorang ibu kembali bertemu dengan bayinya, terdapat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret ayah kandung sang anak sebagai terduga pelaku. Bayi berinisial G diduga telah diberikan kepada seorang perempuan dengan imbalan uang senilai Rp20 juta.
Peristiwa tersebut berawal dari persoalan dalam rumah tangga antara Femi dan suaminya yang disebut mengalami konflik berkepanjangan. Perselisihan pasangan tersebut diduga juga diwarnai adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam sejumlah kejadian, suami Femi disebut kerap membawa bayi mereka keluar dari rumah ketika terjadi pertengkaran.Puncak kejadian berlangsung pada 7 Juli 2026.
Saat itu, sang suami kembali meninggalkan rumah bersama bayinya, tetapi kali ini tidak kembali. Waktu terus berlalu tanpa adanya kabar mengenai keberadaan anak tersebut. Kecurigaan Femi kemudian semakin besar sekitar dua minggu setelah kejadian.
Ia mendapati suaminya membeli sebuah telepon seluler dan sepeda motor baru, meski sebelumnya kondisi keuangan keluarga dinilai tidak memungkinkan untuk melakukan pembelian tersebut. Femi kemudian berusaha mencari informasi dengan menghubungi suaminya serta melacak keberadaan anaknya.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor telepon suaminya tidak lagi dapat dihubungi.
Bayi Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta
Femi akhirnya memperoleh informasi dari seorang teman bahwa bayinya diduga telah dijual oleh suaminya kepada pihak lain. Mendapat kabar tersebut, Femi segera membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari pada 17 Juli 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan seorang perempuan yang diduga membeli bayi tersebut di kawasan Rantau Gedang. Perempuan tersebut diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada suami Femi.
Baca Juga: Kronologi Pria di Surabaya Curi Motor Tetangga Kos, Dibawa ke Banyuwangi Lalu Dikembalikan Gegara Tak Bisa Dijual
Setelah itu, aparat menangkap ayah kandung bayi G yang diduga terlibat sebagai pihak utama dalam perkara tersebut. Melalui proses penyelidikan serta pendekatan secara persuasif, bayi berinisial G akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan ibunya di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Femi terlihat menangis saat kembali menggendong anaknya setelah hampir satu bulan berpisah. Bayi G diduga menjadi korban TPPO yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut kini telah dialihkan dari Polres Batanghari kepada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap kasus dugaan perdagangan bayi tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini dipicu konflik rumah tangga yang berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta," kata Krisno, dikutip dari Tribun Sulbar.
Ayah dari bayi berusia 8 bulan yang diduga diperjualbelikan dengan nilai Rp20 juta disebut telah dipulangkan oleh Polda Jambi setelah sebelumnya diamankan pada Rabu (29/7/2026).
Informasi tersebut disampaikan Prayogi selaku kuasa hukum Pemi, ibu dari bayi tersebut. Ia mengatakan memperoleh kabar bahwa pria berinisial TH yang diduga terlibat dalam kasus itu terlihat kembali berada di desanya usai sempat dibawa ke Polda Jambi.
"Ada warga yang lihat, TH sedang di kampung dan dia lagi beli gorengan. Setelah itu dia pergi ke arah Kota Jambi," kata Yogi, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menerima informasi tersebut, Yogi mengaku langsung melakukan penelusuran. Ia kemudian menghubungi seorang polisi yang membenarkan bahwa TH sementara dilepas.
"Saya cek lah ke anggota, katanya kemarin itu baru dilakukan gelar pelimpahan, sehingga dilepas dulu," kata Yogi.
Menurut Yogi, situasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan. Ia mempertanyakan alasan Polda Jambi yang hingga kini belum menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kronologi Bianglala di Pasar Malam Lampung Tengah Macet, Penumpang Terjebak 2 Jam sampai Harus Dievakuasi
Yogi menyebut, terdapat dugaan adanya transaksi sebesar Rp20 juta yang diterima TH dari seorang perempuan yang diduga menjadi penghubung dengan kelompok masyarakat adat yang saat itu menguasai bayi perempuan bernama Gia.
Selain dugaan perdagangan bayi, Yogi juga menilai terdapat kemungkinan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
"Faktanya, anak ini sudah terpisah 22 hari dari ibunya, sebagai penguasa yang sah. Jadi, polisi tidak perlu pakai undang-Undang khusus, sudah bisa menetapkan TH sebagai tersangka," jelasnya.
Yogi mengungkapkan terdapat dua dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk menetapkan TH sebagai tersangka, yaitu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menjelaskan, dugaan TPPO semakin kuat dengan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp20 juta dari seorang perempuan yang disebut berperan sebagai perantara kepada TH.
Selain itu, Yogi menilai dugaan upaya pengambilan bayi secara paksa dari rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Batanghari oleh kelompok masyarakat pedalaman juga dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa hukum dalam kasus tersebut.
"Terkait pengenaan pasal apa yang mau dipakai kan seharusnya itu bisa berjalaan prosesnya sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Sebenarnya ada 3 pasal yang dapat di kenakan terhadap saudara TH ini, ada TPPO, ada perlindungan anak, ada KDRT," jelasnya.
Yogi meminta polisi segera menetapkan status hukum TH dalam perkara tersebut.
"Kalau begini terus ini kan jadi preseden buruk aparat dalam penindakan hukum. Apalagi kata bg rocky candra, kasus ini menjadi perhatian khusus pak habiburokhman dan mbak Rahayu Saraswati," kata Yogi. (*)
Artikel Asli




