Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Bigmo Diadukan ke Polda Metro

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

YouTuber Muhammad Jannah atau yang lebih dikenal dengan Bigmo, diadukan ke Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya oleh sejumlah advokat pada Sabtu (1/8) dini hari.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 tersebut dilayangkan berkaitan dengan konten live streaming Bigmo yang disebut melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

"Benar, saya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat melalui Surat Nomor 0025/LIT-OUT/TAP/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, yang diterima pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB," ujar salah satu pelapor, advokat Thulus Pardosi saat dihubungi kumparan.

Ia mengatakan pengaduan itu ia sampaikan atas nama pribadi sebagai warga masyarakat yang mengetahui konten tersebut. Untuk diketahui live streaming saat promosi liquid vape itu dilakukan Bigmo pada tanggal 28 Juli 2026. Konten tersebut sempat diunggah Bigmo di Instagramnya namun saat ini konten tersebut telah dihapus.

Pihak yang kami adukan adalah pengelola dan/atau pemilik akun “Nice Guy Mo”, yang dikenal di ruang publik dengan nama “Big Mo”," ujarnya.

Ia mengatakan, pengaduan tersebut belum dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi (LP) karena identitas anak-anak yang didugaa menjadi korban dalam video belum diketahui.

"Polda Metro Jaya mengimbau agar anak-anak tersebut atau orang tua/walinya segera menghubungi kami. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu berkoordinasi dengan Polda agar mereka dapat dimintai keterangan serta perkara ini dapat ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Polisi," ungkap Thulus.

"Sementara itu, berdasarkan penjelasan petugas, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerbitan Laporan Informasi untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut," sambungnya.

Dalam Dumas ini, Thulus dkk mengadukan Bigmo dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 76J ayat (2), juncto Pasal 89 Ayat (2) mengenai dugaan pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Tujuan pengaduan ini semata-mata agar bukti dan peristiwanya diperiksa secara profesional oleh kepolisian," tutupnya.

kumparan telah berupaya untuk menghubungi Bigmo melalui kuasa hukumnya, namun belum mendapat respons. Bigmo sendiri telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait konten tersebut di akun YouTube miliknya.

Halo teman-teman asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan saya Muhammad Jannah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo, melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegadahan dalam beberapa hari terakhir.

Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan, saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi. Sebagai seorang kanton kreator saya seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik.

Saya juga ingin menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Bang Viru, saya seharusnya dapat menerima kritik dan masukan dengan sikap yang lebih terbuka dan dewasa. Respons yang saya berikan saat itu dipengaruhi oleh emosi sesaat sehingga menghasilkan perkataan dan sikap yang tidak pantas untuk dengan tulus kepada Bang Viru.

Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh brand yang pernah bekerja sama dengan saya. Saya sangat menyesal karena permasalahan yang menjadi tanggung jawab pribadi saya ini turut menyeret nama baik pihak lain. Saya ingin menegaskan bahwa apa yang saya sampaikan dalam siaran langsung tersebut sepenuhnya merupakan keputusan dan tanggung jawab saya pribadi. Tidak ada arahan instruksi ataupun brief dari pihak mana pun yang mengarahkan saya untuk melakukan atau menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kepada seluruh penonton dan masyarakat yang kecewa saya memahami bahwa kepercayaan adalah suatu hal adalah suatu yang harus dijaga melalui tindakan bukan hanya melalui kata-kata. Karena itu saya menerima seluruh kritik dan masukan sebagai pengingat agar saya menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ke depannya. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat sangat berarti bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten menjalankan setiap kerja sama serta lebih memahami tanggung jawab yang saya emban sebagai orang sebagai seseorang yang memiliki audiens.

Sekali lagi saya minta maaf kepada Bang Viru kepada seluruh brand yang pernah bekerja sama dengan saya, kepada para penonton dan kepada semua pihak yang merasa kecewa maupun dirugikan atas tindakan saya.

Terima kasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan untuk mendengarkan permintaan maaf saya.

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Samsung Galaxy Watch 9 Punya Desain Elegan, Bawa Banyak Fitur Kesehatan Pintar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tamhut Jakbar tanam puluhan pohon di Cengkareng
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pramono Akui Ada Kekhawatiran Kerusuhan, Bakal Minta Pagar Tinggi di Mal Dilepas!
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Pola "silvofishery" tingkatkan minat petambak rehabilitasi mangrove
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
PIHPS: Harga cabai rawit Rp55.800/kg, telur ayam Rp29.650/kg
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.