SURABAYA, iNews.id - Buronan kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya ditangkap setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengamankan terpidana tersebut di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah hotel, Jumat (31/7/2026) pukul 09.50 WITA. Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung dan Kejari Denpasar.
Seusai diamankan, Mulia kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan menuju Surabaya dan tiba Bandara Juanda malam harinya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan Mulia merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, terpidana diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Menurutnya, Mulia sempat terdeteksi berada di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Baca Juga:Potongan Tumpeng dari Prabowo untuk Kapolri di HUT Ke-80 Bhayangkara"Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Yogi, Jumat (31/7/2026).
Dia menjelaskan, pengungkapan keberadaan buronan bermula ketika tim mendeteksi aktivitas keluarga terpidana yang akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bali.
Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma untuk melakukan pemantauan. Namun, hasil pengecekan menunjukkan Mulia tidak berada dalam penerbangan tersebut.
Setelah informasi berkembang, tim memperluas koordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pada saat yang sama, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak menuju Bali.
Setelah memastikan lokasi keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan penangkapan. Mulia diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses eksekusi.
Baca Juga:Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan"Ini menjadi pesan tegas bagi setiap buronan yang berusaha menghindari eksekusi. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada," ujarnya.
Yogi menyebut Mulia merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam perkara tersebut, Mulia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus penipuan modal usaha gula dengan nilai kerugian mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, terpidana telah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
#jatim




