JAKARTA, KOMPAS – Desakan publik agar pemerintah tidak menunda realisasi pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis hingga APBN 2028 nampaknya sulit direalisasikan. Alasannya, saat ini pemerintah dan DPR membahas rancangan anggaran APBN 2027 yang telah melalui proses pembahasan. Jika segera menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Sesuai amar putusan MK, penyesuaian itu akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
"Kita ikuti putusan MK", kata Purbaya seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan yang dipublikasikan, pada Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan, menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran secara terencana mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Langkah ini sejalan dengan tenggat waktu yang ditetapkan MK sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan penyusunan APBN.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, APBN yang saat ini berada pada tahap akhir penyusunan sehingga tidak akan mengalami perubahan. Sebab, seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan rancangan anggaran yang telah melalui proses pembahasan dinilai berpotensi mengganggu penyelesaian APBN. Oleh sebab itu, pemerintah akan melaksanakan putusan MK sesuai waktu implementasi yang ditetapkan Mahkamah.
"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu", katanya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran program MBG.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus menjamin pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Purbaya menegaskan, pemerintah memandang putusan MK sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan terus mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga implementasi putusan dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN.
Pada APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun (setara 20 persen APBN). Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Sesuai putusan MK, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028. Program MBG, meski dilaksanakan di lingkungan pendidikan, bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Komponen utama pendidikan seharusnya berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, seperti gaji dan tunjangan guru, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
Secara terpisah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/8/2026), mengatakan Komisi X DPR yang salah satunya membidangi pendidikan memahami suara publik menjadi bagian penting bagi DPR. Namun, perlu dipahami juga bahwa DPR terdiri dari berbagai fraksi dengan pandangan, pertimbangan, dan aspirasi yang beragam.
“Sebagai anggota DPR, kami memang disumpah untuk menjalankan amanat konstitusi, salah satunya menyerap, memperjuangkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam setiap pembahasan kebijakan, termasuk terkait anggaran pendidikan,” ujarnya.
”Setiap keputusan terkait APBN, termasuk alokasi anggaran pendidikan tahun 2027, akan dibahas secara bersama melalui mekanisme yang berlaku dan melibatkan pemerintah. Hasil akhirnya merupakan keputusan kolektif yang mempertimbangkan berbagai aspek,” jelas Hetifah.
Yang pasti, lanjut Hetifah, Komisi X DPR memiliki komitmen sama untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan, sesuai amanat konstitusi.
“Berbagai masukan, termasuk usulan agar anggaran pendidikan lebih fokus pada fungsi pendidikan dan tidak terus-menerus dibebani program di luar fungsi utamanya, tentu akan menjadi bagian dari pembahasan dan akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang kami miliki,” katanya.
Hetifah memohon dukungan dari masyarakat dengan menyampaikan aspirasi publik secara konstruktif. Hal ini akan semakin memperkuat posisi Komisi X DPR dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan pendidikan.
“Mudah-mudahan ikhtiar bersama ini dapat menghasilkan kebijakan yang terbaik bagi dunia pendidikan,” kata Hetifah.
Sementara itu, Ketua Koalisi Guru Soeparman Mardjoeki Nahali mengatakan meski keputusan MK diapresiasi untuk mengembalikan mandat 20 persen anggaran pendidikan dari APBN untuk fungsi pendidikan, putusan MK dinilai terlalu kompromis. MK memberikan masa transisi selama dua tahun.
“Padahal kesejahteraan guru dan perbaikan sarana prasarana pendidikan perlu cepat diselesaikan. Kami berharap agar pemerintah konsisten untuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan. Masyarakat juga harus terus mengawasi penggunaan anggaran pendidikan agar pendidikan dasar gratis bagi semua, peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru serta pemenuhan sarana prasarana pendidikan dapat diwujudkan,” kata Soeparman.
Soeparman menambahkan, di tengah harapan yang menggelora atas keputusan MK ini, pemerintah diminta tidak memunculkan kebijakan “akal-akalan” untuk menyiasati keputusan MK tersebut. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat ada celah kebijakan yang sangat rawan disalahgunakan.
Soeparman mengatakan ada sejumlah keputusan MK selama ini yang “diakali-akali” pemerintah. Keputusan MK tentang pendidikan dasar gratis sampai saat ini tidak jelas penerapannya.
Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan program RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) bertentangan dengan konstitusi. Tetapi sekarang malahan muncul Sekolah Unggulan Garuda yang tetap saja berlaku diskriminatif meskipun dibiayai oleh pemerintah.
“Jika hal ini terjadi, esensi sejumlah keputusan MK untuk memastikan anggaran pendidikan berjalan sesuai mandat konstitusi menjadi tidak berarti. Karena itu, harus terus diwaspadai masa transisi menuju APBN 2028 yang diberikan kepada program MBG agar tidak terjadi penyelundupan program di ruang legislasi saat penyusunan UU APBN yang baru,” katanya.





