Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah sebesar USD 996,52 per metrik ton (MT) untuk periode 1-31 Agustus 2026. Angka tersebut turun USD 4,38 atau 0,44 persen dibandingkan periode 1-31 Juli 2026 yang sebesar USD 1.000,90 per MT.
Sejalan penurunan HR tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 148 per MT pada Agustus 2026. Sementara itu, tarif pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara USD 124,56 per MT.
“HR CPO pada Agustus 2026 turun dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan BK sebesar USD 148/MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 124,56/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Tommy menuturkan penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Juni hingga 19 Juli 2026. Rata-rata harga CPO tercatat sebesar USD 892,96 per MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.100,08 per MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.509,09 per MT berdasarkan harga Port Rotterdam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat selisih lebih dari USD 40 di antara rata-rata harga dari ketiga sumber tersebut, maka penghitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan yang nilainya paling dekat dengan median.
Dengan demikian, penetapan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 mengacu pada rata-rata harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, yaitu USD 996,52 per MT.
Menurut Tommy, penyebab penurunan HR CPO pada Agustus adalah melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama CPO, dan turunnya harga minyak mentah dunia.
Kemendag juga menetapkan HR CPO, HR dan HPE biji kakao produk kulit, produk kayu, serta, getah pinus melalui Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026.
HR biji kakao untuk periode Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD 5.424,96 per MT, atau naik USD 1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Akibatnya Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.064/MT, naik USD 1.418 atau 38,90 persen.
Pertimbangan penetapan HR dan HPE adalah kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Selain itu, gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi akibat El Niño juga mempengaruhi penetapan HR dan HPE.
Kemudian BK biji kakao ditetapkan sebesar 7,5 persen untuk periode 1–31 Agustus 2026, sementara itu, PE biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Berbeda dengan HPE biji kakao, HPE produk kulit pada periode Agustus 2026 sama dengan periode sebelumnya. Sementara itu, HPE getah pinus ditetapkan sebesar USD 1.013 per MT, meningkat USD 11 atau 1,10 persen dibandingkan dengan Juli 2026.
Sementara itu, HPE produk kayu pada Agustus 2026 mengalami kenaikan untuk beberapa komoditas, antara lain veneer dari hutan alam serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 milimeter persegi (mm²) hingga 4.000 mm² yang berasal dari jenis rimba campuran dan sortimen lain dari hutan tanaman, seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.
Di sisi lain, HPE sejumlah produk kayu juga mengalami penurunan seperti veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, juta kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, dan sortimen lain dari jenis eboni. Penurunan juga terjadi pada produk yang berasal dari hutan tanaman jenis akasia (acacia), pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Selanjutnya HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² dari sortimen lain yang berasal dari hutan tanaman jenis sungkai, dan kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000 mm² hingga 10.000 mm² tidak mengalami perubahan dibandingkan periode Juli 2026.
Kemudian bea keluar sebesar USD 33 per MT untuk produk minyak goreng berupa refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1668 Tahun 2026.





