Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan mencabut izin edar beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan. Langkah tersebut diambil setelah hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menemukan sejumlah produk tidak memenuhi standar kandungan gizi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya segera mencabut izin edar merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan.
"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenangan saya. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," kata Amran dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Amran menegaskan pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasaran. Pengawasan dilakukan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta terhadap 15 sampel, yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, hanya tiga sampel yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, sembilan sampel dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat tiga sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada kemasan.
Baca Juga :
Bapanas: Bantuan Beras untuk 33,24 Juta KPM Cair Tiga Bulan SekaligusAmran mengatakan Bapanas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Hari ini, Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri. Ini panjang, aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujar Amran.
Adapun beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan untuk meningkatkan kandungan zat gizi tertentu. Produk tersebut wajib memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diterbitkan Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Selain itu, beras fortifikasi harus memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, yang mengatur kandungan minimal vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Harga tinggi, kandungan gizi tak sesuai
Bapanas juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium.
Menurut Amran, terdapat produk yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram, bahkan salah satu sampel mencapai Rp42.500 per kilogram. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan salah satu zat gizi tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average (rata-rata) per kilo, tapi ini ada yang jual sampai Rp42.000 per kilo. Masuk akal enggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," jelas Amran.
Pernyataan mengenai potensi kerugian konsumen hingga Rp71 triliun merupakan estimasi yang disampaikan Amran dan belum dirinci metodologi perhitungannya dalam keterangan tersebut.
Bapanas berencana memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Pengawasan berikutnya akan menyasar sekitar 40 merek dagang di 11 provinsi dengan target sedikitnya 200 sampel yang akan diuji di laboratorium terakreditasi.
Amran mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran.




