Rokok di Jatim Masih Jadi Momok, Akademisi-Pemda Kolaborasi Perkuat Kebijakan Pengendalian Tembakau

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA – Meski seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur telah memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), implementasi dan penegakan kebijakan di lapangan masih menjadi tantangan terbesar. Untuk menjawab persoalan itu, Research Group on Tobacco Control (RGTC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Kebijakan dalam Pengendalian Tembakau di Jawa Timur” pada 27–28 Juli 2026 di Oakwood Hotel Surabaya.

Yang membedakan workshop ini dari kegiatan pada umumnya adalah peserta yang hadir. Bukan mahasiswa atau peneliti, melainkan para pengambil kebijakan strategis dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Timur: Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, hingga Kepala Bappeda—semua duduk bersama membahas nasib pengendalian tembakau di daerah masing-masing.

Regulasi Sudah Ada, Implementasi yang Terhambat

Ketua RGTC FKM Unair, Prof. Santi Martini, menyatakan bahwa workshop ini menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk memperkuat implementasi kebijakan pengendalian tembakau di daerah.

“Mulai dari optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok, pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau hingga penyusunan rencana tindak lanjut yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Prof. Santi, Selasa (28/7).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian tembakau tidak berhenti pada lahirnya regulasi. “Jauh lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut dijalankan secara konsisten melalui penguatan tata kelola, kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta evaluasi yang didasarkan pada bukti ilmiah,” tegasnya.

DBHCHT: Jangan Hanya untuk Kuratif, Perkuat Promotif dan Preventif

Salah satu isu krusial yang mengemuka selama workshop adalah optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para narasumber mendorong agar dana ini tidak hanya dialokasikan untuk pelayanan kuratif (pengobatan), tetapi juga untuk upaya promotif dan preventif.

Usulan konkret yang muncul antara lain:

Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.S.E. , perwakilan PEHTC Universitas Indonesia, menekankan bahwa pemanfaatan DBHCHT seharusnya semakin diarahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, bukan hanya menambal dampak penyakit akibat rokok.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa kerugian kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Karena itu, implementasi Perda KTR harus dipandang sebagai investasi preventif jangka panjang, bukan sekadar beban birokrasi.

Satgas KTR: Garda Terdepan Penegakan Kebijakan

Para narasumber juga mendorong pemerintah daerah untuk mengaktifkan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Keberadaan satgas di tingkat kabupaten/kota dinilai penting untuk memastikan aturan KTR tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan.

Mahmud Aditya Rifqi, S.Gz. , Wakil Dekan III FKM Unair, menegaskan bahwa tantangan pengendalian tembakau tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara perguruan tinggi, pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Universitas memiliki tanggung jawab tidak hanya menghasilkan penelitian, tetapi juga memastikan hasil penelitian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tandas Mahmud.

Petani Tembakau: Didampingi, Bukan Ditinggalkan

Dr. Retno, perwakilan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) UNIMMA, mengingatkan bahwa pendampingan kepada petani tembakau harus dilakukan secara bijak. Bukan meminta mereka berhenti menanam secara tiba-tiba, tetapi mencari alternatif dan diversifikasi yang memberikan manfaat ekonomi nyata.

“Kami mendengarkan kebutuhan mereka, mencari alternatif bersama, dan memastikan setiap proses diversifikasi memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi petani,” pungkas Dr. Retno.

Komitmen Berkelanjutan

FKM Unair berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah melalui riset, pendampingan, dan penguatan kapasitas agar kebijakan kesehatan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada perlindungan masyarakat.

Melalui workshop ini, RGTC FKM Unair berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota semakin kuat dalam membangun kebijakan pengendalian tembakau yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

Kesimpulan: Dari Regulasi ke Aksi Nyata

Jatim memang sudah punya payung hukum. Kini saatnya semua pihak—pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pelaku usaha—bergerak bersama memastikan kebijakan pengendalian tembakau tidak hanya indah di atas kertas, tetapi melindungi generasi mendatang dari bahaya rokok. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Tepis Isu Ancaman Keamanan di Pusat Perbelanjaan Jakarta-Surabaya
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Jimat Sosial Jokowi - Catatan Dari Kupang, NTT
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026, Laga Lawan Vietnam Jadi Penentu
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Info Cuaca BMKG Sabtu 1 Agustus 2026: DKI Cerah Berawan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ditjenpas Ungkap Fakta soal Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu Digerebek
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.