JAMBI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Seorang bayi yang baru berusia 8 bulan diduga dijual oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berhasil dibongkar polisi.
Pelaku yang juga merupakan ayah kandung korban telah ditangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang menyatakan bayinya dijual oleh ayah kandung korban di wilayah Kabupaten Batanghari.
Setelah dilakukan mediasi dengan berbagai pihak, bayi tersebut akhirnya dapat kembali kepada ibu kandungnya.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kapolda Jambi menyatakan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi.
Hingga kini, pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca Juga: Pemuda Asal Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Terbukti Curi Uang Rp5.000 | BORGOL
#tppo #bayidijual #ayahjualanak #kriminal #jambi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- tppo
- jual bayi
- ayah jual anak
- jambi
- jual beli bayi
- kriminal





