JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerima pelaporan dari aktris Diana Pungky terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, laporan ini dibuat Diana pada 1 Juli 2026 dengan terlapor berinisial YS.
“Bahwa betul, saudari DP telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tanggal 1 Juli. Di mana yang dilaporkan adalah saudari YS,” kata Onkoseno dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (1/8/2026).
Baca juga: Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Kerugian hingga Rp 25 M
Adapun asisten Diana bernama Yuliana yang mengelola berbagai transaksi pembayaran pribadi DP, diduga menggunakan uang milik Diana untuk kepentingan lain.
“Dugaannya adalah terlapor mengelola berbagai transaksi pembayaran milik saudari DP selaku pelapor yang di mana penggunaannya tidak sesuai dengan seperti yang seharusnya,” tutur Onkoseno.
Dalam laporannya, Diana menyertakan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dugaan penggelapan yang dilakukan Yulia.
Baca juga: Santai Dijodoh-jodohkan dengan Diana Pungky, Indra Bruggman: Dari Zaman Dulu
Berdasarkan barang bukti yang dilampirkan Diana, uang yang digelapkan mencapai nominal Rp 25 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang