Seorang lansia berinisial KT (60) diduga menikam korban berinisial AJS hingga tewas, di Plaza Kabanjahe, Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7).
Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan bahwa awalnya personel kepolisian sedang berada di sekitar lokasi dan melihat ada keributan. Sehingga, polisi mengamankan lansia tersebut dan membawanya ke Polres Karo.
"Sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan," kata Doman dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
Doman menuturkan, lansia tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban di kawasan pertokoan jual beli handphone tersebut.
"Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban," ujar Doman.
Menurut Doman, keluarga korban sebelumnya mendapatkan informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlihat keributan, hingga menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia.
Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan polisi ke Polres Karo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.
Doman menuturkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Masih didalami. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ucap Doman.
"Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini," sambung Doman.
Akibatnya, tersangka KT dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





