JAKARTA, KOMPAS – Penyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2026) malam. Dari penggeledahan selama kurang lebih tiga jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU.
Penggeledahan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/8/2026). Anang menjelaskan, penggeledahan salah satu rumah tersangka Febrie itu beralamat di Jl Radio I No 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari video yang dibagikan tampak tim penyidik yang mengenakan seragam dan rompi Pidsus membawa beberapa kotak kontainer plastik berwarna hijau yang digunakan khusus sebagai wadah penampung barang bukti. Kotak kontainer itu kemudian dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Anang, penggeledahan rumah itu dilakukan dari pukul 18.30-21.30 WIB. Tim penyidik kemudian menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. “Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.
Anang melanjutkan, seluruh barang bukti yang disita itu nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Anang.
Selain penggeledahan, pada Jumat (31/7/2026), Tim Sembilan Kejaksaan Agung juga memanggil tujuh saksi untuk diperiksa dalam perkara TPPU eks Jampidsus tersebut. Akan tetapi, yang hadir hanya dua saksi berinisial AS dan H. Keduanya merupakan pihak swasta.
Anang tidak mengungkapkan identitas saksi yang tidak hadir. Ia hanya mengatakan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan kepada para saksi yang tidak hadir tersebut.
”Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ucap Anang.
Hingga saat ini Tim Sembilan sudah memeriksa 26 saksi terkait perkara tersebut. Anang menekankan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para saksi lain untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, Febrie Adriansyah mulai terseret perkara dugaan korupsi dan pencucian uang setelah penyidik kepolisian menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Salah satu yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang kemudian diakui sebagai rumah Febrie yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Dari dalam rumah itu polisi menemukan brankas yang berisi di antaranya 74 kilogram emas dan uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Nilai barang bukti yang ditemukan tersimpan dalam sebuah brankas itu diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Untuk diketahui, sebelum ditangani Tim Sembilan Kejagung, kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah lebih dulu ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kendati pemeriksaan sejumlah saksi sudah berjalan, belum diumumkan siapa sebenarnya pemilik 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah yang tersimpan di dalam brankas di rumah Febrie Adriansyah. Saat memberikan keterangan pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengatakan bahwa emas dan uang dalam berbagai mata uang itu ada pemiliknya.
Namun, alih-alih mengungkap siapa pemiliknya, setelah ditahan, Febrie justru mempertanyakan asal-usul emas yang ditemukan di salah satu rumahnya tersebut.
Seusai berkunjung ke Rutan KPK, Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengungkapkan, kliennya berharap perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang dalam koridor hukum agar tidak memunculkan asumsi liar di publik.
Menurut Febri, fokus utamanya adalah mengungkap pemilik barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang disita saat proses penggeledahan.
”(Hal) Yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu di-clear-kan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut? Itu, kan, pertanyaan yang harus dibuktikan secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu,” ujar Febri.





