Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) dan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA) menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap aksi kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan, sebagai bentuk komitmen pihaknya terus mengintensifkan gerakan nasional lewat roadshow "Pesantrenku Aman". Di mana, untuk implementasi nyata di lapangan, PBNU memperkenalkan standardisasi lima aspek penting yang disebut ARKAN atau Rukun Pesantren Aman.
"Kekerasan di mana saja terjadi, ya termasuk juga di pesantren, kita ingin memperbaiki diri. Makanya hari ini ada deklarasi, di mana para kiai berkomitmen untuk betul-betul mewujudkan pesantren yang aman," katanya.
Ia menyebutkan, melalui standardisasi yang digulirkan untuk mengatur seluruh pesantren hingga pengurus ini dituntut untuk menerapkan sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.
Kemudian, lingkungan pesantren juga dituntut agar bisa memiliki aturan ramah anak sebagai tata tertib kepengasuhan yang menjunjung tinggi hak-hak santri.
"Para kiai secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren," ujarnya.
Baca juga: PBNU perkuat perlindungan santri lewat gerakan Pesantrenku Aman
Ulun mengatakan, di tengah derasnya ancaman kasus kekerasan santri, pihaknya tengah membentuk satgas pesantren aman sebagai penanggulangan kekerasan di tingkat lembaga. Selanjutnya, terbentuk sistem pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh diakses oleh santri.
"Pembangunan fasilitas fisik yang mendukung pengawasan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV)," ucapnya.
Dalam hal ini, kata dia, saat ini terdapat 15 kasus baru pada tahun 2026 tentang kekerasan dan legalitas pesantren telah masuk dalam pelaporan Satgas PBNU. Sehingga, para tokoh dan kiai di PBNU secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren.
"Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang 'cuma satu korban dibanding 4 juta santri'," katanya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak publik untuk tetap objektif dan fair di balik segelintir kasus yang mencuat, terdapat jutaan praktik baik (best practice) dan kontribusi nyata dari jutaan santri serta pengasuh di seluruh penjuru negeri yang juga harus disuarakan kepada publik.
Baca juga: Menag: Pesantren dan madrasah harus jadi ruang paling aman bagi anak
"Mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif/musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media dan platform Big Data Pesantren sebagai bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh, dan pemerintah," kata dia.
Sekretaris RMI PBNU Ulun Nuha di Tangerang, Banten, Sabtu, mengatakan, sebagai bentuk komitmen pihaknya terus mengintensifkan gerakan nasional lewat roadshow "Pesantrenku Aman". Di mana, untuk implementasi nyata di lapangan, PBNU memperkenalkan standardisasi lima aspek penting yang disebut ARKAN atau Rukun Pesantren Aman.
"Kekerasan di mana saja terjadi, ya termasuk juga di pesantren, kita ingin memperbaiki diri. Makanya hari ini ada deklarasi, di mana para kiai berkomitmen untuk betul-betul mewujudkan pesantren yang aman," katanya.
Ia menyebutkan, melalui standardisasi yang digulirkan untuk mengatur seluruh pesantren hingga pengurus ini dituntut untuk menerapkan sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.
Kemudian, lingkungan pesantren juga dituntut agar bisa memiliki aturan ramah anak sebagai tata tertib kepengasuhan yang menjunjung tinggi hak-hak santri.
"Para kiai secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren," ujarnya.
Baca juga: PBNU perkuat perlindungan santri lewat gerakan Pesantrenku Aman
Ulun mengatakan, di tengah derasnya ancaman kasus kekerasan santri, pihaknya tengah membentuk satgas pesantren aman sebagai penanggulangan kekerasan di tingkat lembaga. Selanjutnya, terbentuk sistem pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh diakses oleh santri.
"Pembangunan fasilitas fisik yang mendukung pengawasan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV)," ucapnya.
Dalam hal ini, kata dia, saat ini terdapat 15 kasus baru pada tahun 2026 tentang kekerasan dan legalitas pesantren telah masuk dalam pelaporan Satgas PBNU. Sehingga, para tokoh dan kiai di PBNU secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren.
"Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang 'cuma satu korban dibanding 4 juta santri'," katanya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak publik untuk tetap objektif dan fair di balik segelintir kasus yang mencuat, terdapat jutaan praktik baik (best practice) dan kontribusi nyata dari jutaan santri serta pengasuh di seluruh penjuru negeri yang juga harus disuarakan kepada publik.
Baca juga: Menag: Pesantren dan madrasah harus jadi ruang paling aman bagi anak
"Mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif/musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media dan platform Big Data Pesantren sebagai bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh, dan pemerintah," kata dia.





