jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Junico B.P. Siahaan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat koordinasi lintas lembaga, untuk mengawasi transaksi digital yang diduga berkaitan dengan praktik judi online, dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Desakan itu disampaikan menyusul temuan bahwa sejumlah platform judi online kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui layanan QRIS.
BACA JUGA: Igor Tolic Berharap Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung
Menurut Junico, yang akrab disapa Nico, pemblokiran situs judi online tidak cukup jika ekosistem pendukungnya masih dibiarkan beroperasi.
"Pemblokiran situs judi online bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemerintah. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman online ilegal masih tersedia, dampak judi online tidak akan pernah selesai, hanya berubah bentuk," kata Nico dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
BACA JUGA: Dishub Depok Tutup U-Turn Jalan Kartini pada Jam Padat, Catat Jadwalnya
Dia menilai nominal deposit yang sangat kecil justru membuat masyarakat semakin mudah tergoda mencoba judi online.
"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari tentu akan semakin berkurang," ujarnya.
BACA JUGA: Buka Akses Kuliah bagi Warga Kurang Mampu, UIKA Bogor Luncurkan Program Orang Tua Asuh
Nico mengacu pada data PPATK yang mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Total deposit tercatat Rp36,01 triliun yang berasal dari 12,3 juta orang.
Sementara pada triwulan I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun dengan nilai deposit Rp10,59 triliun. Sebanyak 88,6 persen transaksi dilakukan melalui QRIS.
Menurut dia, penurunan nilai perputaran dana tidak boleh membuat pemerintah lengah karena frekuensi transaksi justru terus meningkat.
"Ketika frekuensi transaksi melonjak, itu mempertegas akses judi online semakin mudah dan dekat dengan masyarakat," tuturnya.
Nico juga menyoroti kondisi sosial ekonomi para pelaku judi online. Berdasarkan data PPATK, sekitar 71,6 persen pemain judi online memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar juga memiliki pinjaman.
Dia menilai judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak pada kondisi ekonomi keluarga hingga berpotensi memicu tindak kejahatan.
Di sisi lain, Komdigi mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online. Adapun OJK telah menghentikan 11.873 entitas pinjol ilegal sepanjang periode 2017 hingga 2025.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memblokir sekitar 3,7 juta situs judi online dan menutup puluhan ribu rekening terkait, Nico menilai koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat.
Dia mendorong penerapan pertukaran data secara real time, penguatan verifikasi merchant QRIS, serta sistem deteksi transaksi berdasarkan pola aktivitas, bukan hanya nilai nominal.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan transaksi digital yang dicurigai sebagai pola yang digunakan judi online melalui verifikasi merchant penerima QRIS, deteksi transaksi mencurigakan, dan pertukaran data secara real time," katanya.
Selain itu, Nico meminta pemerintah memutus keterkaitan antara judi online dan pinjol ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, hingga melacak aset hasil kejahatan.
Dia juga menekankan pentingnya memperkuat literasi keuangan digital bagi kelompok rentan, seperti keluarga berpenghasilan rendah, penerima bantuan sosial, anak-anak, pelajar, dan lanjut usia.
"Negara harus hadir melalui kebijakan, regulasi, dan penindakan untuk memutus seluruh ekosistem kejahatan judi online, bukan hanya memblokir situsnya," pungkas Nico. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik




