Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat FA.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, ia menyatakan belum menerima informasi detail mengenai dokumen atau aset apa saja yang disita karena masih dalam tahap verifikasi oleh tim penyidik.
Dalam diskusi Primetime News Metro TV, Sabtu, 1 Agustus 2026, Febri Diansyah menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penahanan kliennya. Ia merujuk pada Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru, di mana surat perintah penahanan FA dikeluarkan pada pukul 19.00 WIB, sebelum kliennya diperiksa sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin bisa misalnya kalau Kejaksaan menyimpulkan ada keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sementara tersangka belum diperiksa. Demikian juga dengan alasan-alasan yang lain misalnya tidak hadir dalam pemanggilan dua kali, justru Pak FA hadir dalam pemanggilan tersebut dan sedang berada pada posisi sebagai tersangka ketika diperiksa pada malam harinya." ujar Febri.
Selain itu, tim kuasa hukum menemukan ketidaksinkronan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Menurut Febri, terdapat Sprindik yang bagian pertimbangannya membahas kasus batu bara, namun perintahnya justru terkait anak perusahaan Krakatau Steel. Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka TPPU tahun 2018, padahal tindak pidana asalnya (kasus Asabri) baru diproses Kejaksaan pada 2021.
Baca Juga :
Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Menanggapi hal tersebut, peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa alasan penahanan seperti menghambat pemeriksaan atau mempengaruhi saksi merupakan kewenangan subjektif penyidik yang dilindungi undang-undang.
Zaenur justru melihat FA mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan tahanan lain, seperti tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol. Terkait Sprindik TPPU, Zaenur berpendapat bahwa secara hukum, penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asalnya (predicate crime) terbukti di pengadilan, melainkan bisa berjalan beriringan.
"Jika kuasa hukum merasa ada prosedur yang dilanggar, silakan uji di forum praperadilan. Namun, praktik di Kejaksaan selama ini lazim melakukan penetapan TPPU bersamaan dengan pidana asalnya," kata Zaenur.
Febri Diansyah menyatakan timnya masih terus mengidentifikasi lubang-lubang hukum dalam penanganan perkara ini. Meski telah menemukan banyak indikasi pelanggaran undang-undang, pihak kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan final terkait pengajuan gugatan praperadilan.




