JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Bigmo alias Muhammad Jannah kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung-nya yang membawa-bawa anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan, saat ini Dumas tersebut berada dalam penanganan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Baca juga: Bigmo Dikeluarkan dari BA Team RRQ Usai Diduga Sindir AAA Clan dan Pandawara
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya.
Untuk itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah dengan mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut.
Baca juga: Azizah Salsha Cabut Laporan Terhadap Bigmo, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” tutur Budi.
Pelapor, Thulus Pardosi, melalui unggahan video di Instagram-nya juga mengajak warganet untuk mencari orang tua dari anak yang dilibatkan dalam video.
Menurut Thulus, keterangan dari anak ataupun orang tuanya penting untuk perkembangan aduan ini.
Baca juga: Bigmo Bantah Pernah Senggol Reza Arap dan Marapthon
“Kami bersedia untuk memfasilitasi ataupun mendampingi nantinya ketika diperlukan ataupun pada saat nanti anak ataupun korban tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk didengarkan dan diperiksa dan diambil keterangannya,” tutur Thulus dalam video dikutip, Sabtu.
Lebih lanjut, Thulus menjelaskan konten yang dimaksud diunggah pada kanal YouTube NiceGuyMo, dengan judul “Trio Good Guys ke Pasar Maling”.
“Di mana dalam video ini diduga melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya,” kata Thulus.
Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Bigmo di Solo, Wali Kota Respati: Saya Ajak Nglarisi UMKM
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Dia juga mengimbau agar seluruh kreator konten juga lebih bijak lagi untuk melibatkan anak-anak dalam kontennya.
“Mari kita kawal terus kasus ini hingga selesai nanti. Ini bukan soal BigMo ya, ini bukan soal BigMo, siapa pun yang melakukan ini kita harus lindungi anak,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




