Staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Atas kejadian tersebut, KPK langsung melakukan evaluasi internal.
"Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Achmad mengatakan saat ini KPK sedang menyusun prosedur tetap (protap) khusus pengolahan dokumen rahasia. Hal ini demi meminimalkan potensi kebocoran data.
"Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," tutur Achmad.
Selain itu, KPK tengah mendalami apakah ada pengurusan perkara lain yang dilakukan oleh Setya selain kasus Bupati Pemalang.
"Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," jelas Achmad.
(isa/idh)





