REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) meningkatkan kesiapan produknya agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Pendampingan sertifikasi dan penguatan literasi halal dinilai menjadi salah satu kebutuhan untuk memperluas akses pelaku usaha terhadap pasar.
Merespons kebutuhan tersebut, Pusat Studi Perbatasan dan Pesisir Universitas Muhammadiyah Jakarta (PSPP UMJ) menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK binaan di lingkungan kampus, seperti pengelola food court dan kantin UMJ. Kegiatan yang bekerja sama dengan LPPOM MUI itu juga menjadi bagian dari upaya memperluas literasi halal di kalangan pelaku usaha.
Baca Juga
GenHalal Gelar Mastery Class Batch Kedua, Perkuat Syiar Gaya Hidup Halal di Indonesia
Jogja Halal Fest #3 Resmi Diluncurkan, Didorong Jadi Hub Ekosistem Halal untuk Bidik Pasar Global
Bekali UMKM dengan Sertifikasi Halal, Pertamina Bantu Perluas Peluang Pasar
Selain di lingkungan kampus, PSPP UMJ memberikan edukasi mengenai pengolahan halal produk kelautan kepada nelayan binaan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelatihan mencakup manajemen keuangan, pemasaran produk, serta pengolahan pangan halal untuk meningkatkan daya saing produk olahan hasil laut.
Program tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi yang dijalankan PSPP UMJ bersama DEKS Bank Indonesia. Melalui pendampingan tersebut, pelaku usaha didorong agar lebih mudah mengakses proses sertifikasi halal sekaligus memahami standar produksi yang dipersyaratkan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ketua PSPP UMJ Endang Rudiatin mengatakan, sertifikasi halal kini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek syariat, tetapi juga menjadi standar yang memengaruhi daya saing produk.
“Masyarakat di wilayah pesisir memiliki potensi produk olahan yang sangat luar biasa. Melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini, kami ingin memastikan bahwa produk lokal kita tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memiliki legalitas resmi yang diakui negara. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun ekosistem jaminan produk halal di wilayah perbatasan,” kata Endang, Sabtu (1/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai kebersihan lingkungan produksi, komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk, serta pendampingan teknis untuk memastikan proses produksi memenuhi ketentuan sertifikasi halal, mulai dari penggunaan bahan baku hingga produk sampai ke tangan konsumen.
PSPP UMJ menilai peningkatan jumlah produk bersertifikat halal dapat memperluas akses pasar bagi UMK, khususnya pelaku usaha di wilayah pesisir dan daerah 3T.
Program ini juga mendukung pengembangan ekosistem ekonomi syariah melalui hilirisasi produk perikanan dan penguatan rantai pasok halal.