jpnn.com, JAKARTA - Saat ini banyak sekali organisasi advokat (OA) yang memakai nama Peradi dengan berbagai embel-embel di belakangnya. Ini kadang membingungkan masyarakat.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan tak menampik hal itu. "Peradi ini kan hanya satu sebenarnya, tetapi ada peradi-peradi lain," ujar dia pada seusai acara pengangkatan 650 advokat Peradi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Sabtu, (1/8).
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Berkomitmen Cetak Advokat Andal
Otto menegaskan ada dua cara yang sangat mudah untuk mengetahui Peradi selaku single bar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pertama, Peradi tanpa embel-embel atau nama lain di belakangnya.
"Enggak ada embel-embelnya A, B, C, D. Ketua umumnya masih saya dan Ketua Dewan Kehormatannya masih Pak Adardam Achyar, Pak Sekjenya masih Hermansyah Dulaimi. Jadi saya kira sangat mudah," ucapnya.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat
Kedua, kata Otto, dapat dilihat atau dikenali dari logonya, yakni satu lingkaran yang menggambarkan single bar dan di dalamnya terdapat 8 garis yang menunjukan 8 kewenangan negara yang diberikan hanya kepada Peradi melalui UU Advokat.
"Kepada masyarakat yang ada di seluruh Indonesia, untuk membedakannya mana Peradi yang kami punya, mana yang lain. Ini ada nih, logonya nih. Nah, tolong disorot ini logonya. Inilah kalau melihat, kalau ada Peradi, ada logo ini, ya itulah Peradi yang kami pimpin," kata Otto sambil menunjukkan pin logo Peradi.
BACA JUGA: Ketua Baleg Berharap Revisi UU Advokat Rampung Tahun Ini
Dia menegaskan Peradi merupakan satu-satunya OA (single bar) yang mendapat 8 kewenangan dari negara sebagaimana UU Advokat dan diperkuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Otto mengungkapkan DPN Peradi menggelar ujian calon advokat 2 kali dalam setahun dengan nama Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
"Sekali ujian rata-rata jumlahnya itu lebih kurang 3.600, ada yang 4.000 [peserta], satu tahun lebih kurang 8.000 orang sampai 9.000 orang. Nah, setelah itu [yang lulus] dilakukan pengangkatan advokat," ujarnya.
Dalam acara ini, Prof Otto memberikan pembekalan bagi para advokat yang baru diangkat. Ia menegaskan, hingga saat ini UU Advokat tegas menyatakan masih menganut sistem single bar.
"Jadi selama Undang-Undang Advokat itu masih menjadi hukum positif kita, maka kita harus taat kepada Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Dia kemudian menyampaikan kiprah Peradi di dunia internasional sebagai satu-satunya OA Indonesia yang diakui dan menjadi anggota berbagai OA internasional, yakni International Bar Association (IBA), President Organisation Law Association (POLA), dan Law Asia (The Law Association and The Pasific).
Adapun 8 kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui UU Advokat, ujar Otto, yakni melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, pembuatan kode etik, pembentukan Dewan Kehormatan, pembentukan Komisi Pengawas, pengawasan, dan pemberhentian advokat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi, menyampaikan, pengangkatan 650 advokat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPN Peradi Nomor: Kep.07.002-07.601/ADP/Peradi/DPN/VII.
Dia mengatakan semua calon advokat yang diangkat menjadi advokat Peradi telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan UU Advokat.
"Yang tidak hadir pada hari ini tidak dapat mengikuti penyumpahan," ujar Hermansyah. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Propindo Ajak Organisasi Advokat Bersatu Dukung Penanganan Kasus-Kasus Korupsi Besar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




