Perluas Peluang Kerja, Wamenaker Tekankan Pentingnya Kompetensi & Kemampuan Bahasa

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan kemampuan bahasa bagi peserta pelatihan vokasi untuk memperluas peluang kerja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wamenaker Afriansyah saat meninjau pelaksanaan Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP) Yogyakarta, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

"Kemampuan bahasa perlu semakin diperkuat dalam pelatihan vokasi. Kebutuhan tenaga kerja di luar negeri cukup besar, sehingga peserta tidak hanya harus memiliki keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," ujar Afriansyah.

Dalam peninjauan tersebut, dia juga berdialog dengan peserta pelatihan mengenai pelaksanaan pelatihan vokasi dan peluang kerja yang dapat dimanfaatkan setelah memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

BACA JUGA: Gelar Workshop, DWP Kemnaker Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Menurutnya pelatihan vokasi harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja agar lulusannya memiliki kompetensi yang relevan dan mampu bersaing.

Selain keterampilan teknis, kemampuan bahasa juga menjadi nilai tambah, terutama bagi peserta yang ingin memanfaatkan peluang kerja di luar negeri.

BACA JUGA: Kemnaker Raih Sertifikat SNI ISO 37001:2025, Perkuat Sistem Pengawasan Anti-Penyuapan

Dia menjelaskan, sejumlah negara tujuan penempatan tenaga kerja mensyaratkan kemampuan bahasa sesuai standar yang berlaku.

Untuk Jepang, misalnya, calon pekerja umumnya harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal level N4, yaitu tingkat kemampuan dasar—menengah bahasa Jepang.

Wamenaker juga mengingatkan peserta yang berminat bekerja ke luar negeri agar cermat dalam memilih perusahaan penempatan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas.

"Jangan sampai salah memilih perusahaan penempatan. Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan yang melanggar aturan, termasuk memberikan tindakan tegas dengan mencabut izin operasionalnya," tegas Wamenaker. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Turun Tangan Tangani Kasus PHK 133 Karyawan PT Amos Indah Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arkhan Kaka Bongkar Pelajaran Berharga usai Bobol Gawang Aston Villa
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Rayakan Hari Kebaya Lewat Film, Talkshow, dan Kebaya Walk di kumparan Hangout
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Teknologi Kaca Film dan PPF Hadir di Booth V-Kool GIIAS 2026
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Karhutla Belum Padam, BPBD Aceh Barat Ajukan Water Bombing
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: Harga Listrik PLTS Kian Bersaing, Bisnis Solar Panel Tancap Gas
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.