Nama kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi sorotan publik setelah video siaran langsung yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape viral di media sosial. Konten tersebut memicu kritik luas karena dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari paparan produk yang mengandung zat adiktif.
Dalam video yang beredar, Bigmo bersama rekannya terlihat meminta sejumlah anak menyebut nama produk liquid vape saat siaran langsung di YouTube. Aksi tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Konten itu diketahui muncul beberapa hari sebelum 1 Agustus 2026. Tak lama setelah videonya viral, warganet ramai mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang melarang promosi rokok elektrik kepada anak di bawah umur.
Mantan Ketua BEM UI Manik Marganamahendra turut mengkritik tindakan tersebut. Menurutnya, pelibatan anak dalam promosi produk dewasa bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
"Mempromosikan liquid vape di Live Stream YouTube menggunakan anak di bawah umur bukan cuma BDH tapi juga melanggar hukum dan bisa jadi tindak pidana. Stop praising d*mb influencers," tulis Manik.
Kritik serupa disampaikan kreator konten Sadam Permana. Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Aku sudah menghubungi dan membuat laporan ke Komnas Anak, KPAI, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap kasus ini, yang mana live streamer ini mempromosikan produk dewasa dan meminta anak-anak mempromosikannya. Sangat berbahaya sekali dan ini harus dikawal secara tuntas dan harus proses hukum teman-teman," ujar Sadam.
Di tengah polemik tersebut, salah satu merek liquid vape yang dikaitkan dengan siaran langsung Bigmo menyatakan telah menghentikan kerja sama. Perusahaan menegaskan keterlibatan anak dalam video bukan bagian dari konsep maupun arahan promosi yang mereka buat.
"Berdasarkan hasil penelusuran internal, cuplikan yang beredar merupakan interaksi spontan yang terjadi di luar arahan, perencanaan, maupun sepengetahuan Tazelab. Interaksi tersebut bukan bagian dari konsep kampanye, materi komunikasi, maupun aktivitas promosi yang dirancang oleh Tazelab," demikian pernyataan resmi perusahaan.
Pihak perusahaan juga menegaskan tidak pernah menargetkan anak di bawah umur dalam kegiatan pemasarannya.
"Sejak awal, Tazelab tidak pernah mengarahkan, mendorong, ataupun menargetkan anak di bawah umur dalam setiap kegiatan pemasaran."
Setelah menuai kritik, Bigmo akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada arahan dari pihak merek untuk melibatkan anak-anak dalam promosi produk tersebut.
Baca Juga: OJK Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Dinilai Bisa Tekan Risiko Misinformasi Investasi
Bigmo juga menyatakan siap menerima kritik serta bertanggung jawab atas tindakannya. Ia menyebut peristiwa itu menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di masa mendatang.
Kasus ini kembali memunculkan perbincangan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah pihak berharap laporan yang telah disampaikan kepada lembaga terkait dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menjadi pembelajaran bagi para kreator konten lainnya.





