LPSK Masih Telaah Permohonan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Ferry Yanto Hongkiriwang, saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Permohonan pelindungan untuk saksi Ferry Yanto Hongkiriwang sudah ada masuk ke LPSK. Saat ini kamu sedang melakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (2/8/2026).

Baca juga: Ferry Hongkiriwang Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho ke Lembang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rencana penitipan Ferry diumumkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis (30/7/2026).

“Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Rudi belum menjelaskan lebih lanjut terkait status Ferry dalam perkara ini.

Dia hanya kembali memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK.

“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Rudi juga tak menjawab dengan gamblang apakah rencana penitipan Ferry ke LPSK ini karena yang bersangkutan mengajukan Justice Collaborator (JC) atau tidak.

“Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tegas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
50 Narapidana Kabur dari Penjara RD Kongo, Sipir Diduga Terlibat
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Telur Ayam Rp29.650 per Kg, Bawang Merah Rp40.450 per Kg Menurut PIHPS
• 11 jam lalupantau.com
thumb
AS dan Jepang Kompak Dorong Penguatan Yen, Sentimen Pasar Berbalik Arah
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kekuatan Diri saat Dewasa pada Anak yang Kurang Dekat dengan Orang Tua Menurut Psikolog
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kepala BGN Ungkap Insiden MBG di SMKN 6 Semarang, SPPG Karangturi Langsung Disanksi
• 42 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.