JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
PTUN menguatkan putusan KIP dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 10 Maret 2026 lalu.
Putusan tersebut dirilis melalui situs resmi SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Berikut tautan putusan KIP yang mengabulkan sebagian gugatan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi): https://www.youtube.com/watch?v=-_nt3L31irE
Baca Juga: Polda Metro Jaya Update Sidang dokter Tifa di Kasus Ijazah: Dakwaan Kembali Dilimpahkan!
#ijazahjokowi #ptun #jokowi #ugm
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- jokowi
- joko widodo
- ugm
- ptun
- kip





