PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu yang tergabung dalam forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak peralihan status ke ASN penuh tuntas 2026/2027. 

Desakan itu menurut Sekjen DPP GTKN Ratna Purwakesi, karena terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang telah terdata di BKN per 31 Desember 2025 masa kontraknya akan berakhir tahun ini.

BACA JUGA: Guru Beserdik Diangkat PPPK Paruh Waktu Ditampung di Tendik, Dapodik Berubah, TPG Batal

Jika tidak segera dialihkan ke PPPK, bisa terjadi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), walaupun ada juga pemda yang memilih memperpanjang masa kontraknya hingga 2027.

"Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah," kata Ratna kepada JPNN, Minggu (2/8/2026).

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu & Guru Honorer Sulit Dibayar Jika Anggaran MBG Tidak Dipisah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), lanjutnya, menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian tanpa tes ulang. KemenPANRB juga menargetkan KepmenPANRB terbit pada triwulan III 2026. 

"Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," ucapnya.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran MBG Bisa untuk Menggaji PPPK Paruh Waktu yang Diangkat ASN Penuh

Dukungan juga disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani.

Kemendikdasmen siap memvalidasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai syarat administrasi.

"Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah," kata Ratna.

Lebih lanjut dikatakan, GTKN juga mendesak KemenPANRB untuk memperjelas dan merevisi PermenPANRB 9 Tahun 2026 Pasal 24, 25, serta 26 tentang pembiayaan. 

Saat ini pembebanan gaji kepada pemerintah daerah menjadi penghambat utama. 39,7% usulan Pemda ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena alasan fiskal. GTKN meminta pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan melalui APBN.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah. Akan mengkaji tiga opsi, yakni DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus," terang Ratna.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan siap menerbitkan surat edaran atau SE untuk memberi kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah selama proses peralihan.

Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, akan melakukan harmonisasi Pasal 24, 25, 26 KEPMEN 9/2026 dengan usulan GTKN. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Evakuasi KM Mutiara Sentosa 2 Terkendala Gelombang Tinggi dan Angin Kencang
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hal yang Dilakukan Orang dengan Kecerdasan Emosional Rendah
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
PM Narendra Modi Resmikan Bandara Internasional Alluri Sitarama Raju untuk Perkuat Konektivitas India dan Asia Tenggara
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Janin Tiba-Tiba Hilang, Benarkah karena Diambil Jin? Ini Kata Dokter
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Persebaya akhiri perlawanan Port FC 2-1 di Piala Presiden 2026
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.