JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menggeledah salah satu rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menyampaikan, dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Daftar 7 Perusahaan yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 2 Pihak Swasta Dicecar
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," katanya, dalam keterangan yang diterima, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menegaskan, proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Misteri Kematian Sutrimo Belum Terkuak, Kejagung Enggan Berkomentar Banyak
Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selain Febrie Kortas Tipidkor Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel, pada Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus dugaan korupsi ini diketahui dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Sentul Bogor, Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:Febri Diansyah Bilang Febrie Sudah Kenakan Rompi Pink Kejagung, Ini Penjelasannya
Penyidik tim 9 dari Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan kepada Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 24 Juli 2026.
Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.





