Korupsi Kepala Daerah, Akankah Selesai Hanya dengan Naik Gaji?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat tengah menyiapkan formula baru hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah guna menekan potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi. Namun, kenaikan gaji semata dinilai bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi maraknya praktik korupsi kepala daerah sepanjang akar persoalan utamanya, yakni politik biaya tinggi, tidak dibenahi.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi kepala daerah meminta pemerintah menaikkan remunerasi kepala dan wakil kepala daerah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Rapat itu turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mereka menilai, ketentuan mengenai hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan beban kerja yang terus meningkat. Ketentuan dimaksud termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Merespons usulan tersebut, pemerintah membuka peluang merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah. Reformulasi hak keuangan akan disusun dengan tetap berbasis capaian kinerja. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi.

Meski demikian, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai, pemerintah ”salah obat” jika kenaikan gaji kepala daerah diberlakukan untuk menekan praktik korupsi. Sebab, akar persoalan korupsi kepala daerah selama ini justru terletak pada tingginya biaya politik.

Saat dihubungi, Minggu (2/8/2026), Zaenur mengungkapkan, biaya politik menjadi tinggi karena politik uang sudah terjadi sejak tahap penjaringan calon kepala dan wakil kepala daerah. Politik uang pada tahap pencalonan terjadi saat bakal calon kepala daerah membayar sejumlah uang kepada partai politik (parpol) agar dapat diajukan sebagai kandidat dalam pilkada. Praktik ini dikenal juga sebagai pembayaran ”uang perahu” atau candidacy buying.

Praktik politik uang tersebut berlanjut hingga tahap pemungutan suara. Para kandidat kepala daerah membeli suara pemilih atau vote buying dengan memberikan uang atau materi lainnya. Praktik ini biasanya dilakukan melalui serangan fajar, pemberian sejumlah uang beberapa jam menjelang pemungutan suara pilkada digelar.

Zaenur mengungkapkan, hasil riset Pukat UGM menunjukkan, biaya yang dibutuhkan untuk menjadi kepala daerah dapat mencapai Rp 30 miliar. Dengan besaran modal politik tersebut, seorang kepala daerah membutuhkan penghasilan sekitar Rp 500 juta per bulan untuk mengembalikan modal. Jumlah itu, menurut dia, mustahil dipenuhi melalui skema gaji pejabat negara.

”Nah, alhasil, korupsi itu sebagai upaya untuk mengembalikan modal politik dan untuk mengumpulkan modal politik dengan tujuan berkontestasi di kesempatan berikutnya, apakah itu maju lagi di pemilihan kepala daerah ataupun untuk naik kelas di level nasional. Problem korupsi kepala daerah ini yang tidak pernah berubah,” ujarnya.

Selain tingginya biaya politik, Zaenur juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap kepala daerah. Menurut dia, fungsi pengawasan DPRD selama ini tidak berjalan efektif. Pengawasan internal pemerintah daerah juga belum mampu mencegah berbagai bentuk pelanggaran sehingga kasus korupsi baru terungkap ketika sudah masuk tahap penindakan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut, lanjut Zaenur, semakin buruk di daerah dengan corak politik oligarkis, misalnya karena kuatnya politik dinasti. Dalam situasi seperti itu, mekanisme checks and balances tidak berjalan sehingga kepala daerah tidak memperoleh pengawasan yang memadai, terutama dari DPRD.

Sanksi bagi politik uang

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zaenur menawarkan setidaknya dua langkah. Pertama, menekan tingginya biaya politik dengan menegakkan aturan dalam pilkada. Seluruh bentuk politik uang harus dikenai sanksi, baik pidana maupun administratif. Dari sisi pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, sedangkan dari sisi administratif, pelanggar harus didiskualifikasi.

"Selama ini tidak pernah ditegakkan, kalaupun ada sangat-sangat sedikit. Diskualifikasi tidak pernah dilakukan," tegasnya.

Kedua, memperkuat sistem pengawasan terhadap kepala daerah. Menurut Zaenur, pengawasan DPRD perlu direvitalisasi karena selama ini justru kerap menjadi bagian dari persoalan alias ikut korupsi. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga harus diperkuat karena inspektorat daerah belum mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, terutama ketika dugaan korupsi melibatkan kepala daerah.

Salah satu gagasan yang ia tawarkan ialah menempatkan APIP pada struktur yang lebih independen dari kepala daerah. Misalnya, inspektorat kabupaten/kota berada di bawah kewenangan gubernur, baik dalam proses pengangkatan maupun pertanggungjawabannya, sehingga kepala daerah tidak dapat mengintervensi proses pengawasan.

Baca JugaMengapa Kepala Daerah Ramai-ramai Minta Kenaikan Gaji?

Guna memberikan efek jera, Zaenur berpandangan para kepala daerah yang terbukti korupsi harus dituntut dengan hukuman maksimal. Harta hasil kejahatan harus pula disita dan dirampas. Hal yang juga penting, kepala daerah yang bersalah harus dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik agar tidak dapat kembali mengikuti kontestasi politik.

Selain itu, pendidikan politik kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Menurut Zaenur, masyarakat berperan penting dalam memutus mata rantai politik uang karena praktik tersebut kerap terjadi akibat adanya permintaan maupun penerimaan dari pemilih. Di sisi lain, masyarakat juga berperan untuk memberikan sanksi politik kepada kepala daerah yang terbukti korupsi.

Tidak etis

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpandangan, kenaikan gaji memang dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dorongan korupsi. Namun, kebijakan tersebut tetap tidak akan efektif jika kepala daerah memiliki sifat serakah (greedy).

"Kalau orang serakah, itu memang dia enggak peduli, gaji besar dan kecil. Apalagi kecil, akan hantam terus korupsinya," ujarnya.

Menurut Djohermansyah, wacana menaikkan gaji dan tunjangan kepala daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Apabila kondisi fiskal sedang tertekan, secara etika bukan saat yang tepat untuk mengusulkan kenaikan remunerasi pejabat publik.

"Itu jabatan publik, Anda running, Anda ambil risiko. Secara moral, kita susah, keadaan negara tidak baik-baik saja, secara moral, kita tidak tepat untuk minta naik gaji walaupun gaji kecil. Sekarang kan kita bisa melawan keadaan rakyat yang sedang susah, keuangan negara sedang tidak baik," katanya.

Baca JugaKepala Daerah Usul Naik Gaji, Menkeu Kabinet Bayangan: Tidak Punya Empati

Menurut dia, pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah sebaiknya dilakukan ketika kondisi keuangan negara telah membaik. Selain itu, pemerintah juga perlu mencari cara yang lebih elegan agar kebijakan tersebut tidak memicu penolakan publik.

Djohermansyah kemudian bercerita bahwa saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri pada 2013, ia bersama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pernah ditugaskan untuk menyusun revisi peraturan mengenai hak keuangan pejabat pemerintahan. Upaya itu dilakukan karena saat itu muncul keluhan bahwa gaji pejabat pemerintahan sudah lama tidak disesuaikan.

Regulasi yang hendak direvisi saat itu adalah PP Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur gaji pokok kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu yang berlaku bagi presiden, wakil presiden, hingga pimpinan lembaga negara.

Berdasarkan aturan yang masih berlaku hingga kini, gaji pokok gubernur sekitar Rp 3 juta per bulan dengan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta sehingga total hak keuangan yang diterima sekitar Rp 8 juta. Adapun gaji pokok bupati dan wali kota sekitar Rp 2,1 juta per bulan dengan tunjangan jabatan Rp 3,78 juta atau total sekitar Rp 5 juta.

Dalam rancangan yang disusunnya kala itu, Djohermansyah mengusulkan kenaikan sekitar 10 kali lipat. Dengan skema tersebut, total hak keuangan kepala daerah tingkat provinsi diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 juta per bulan, sedangkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota sekitar Rp 50 juta per bulan.

Kenaikan gaji memang dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi dorongan korupsi. Namun, kebijakan tersebut tetap tidak akan efektif jika kepala daerah memiliki sifat serakah

Menurut dia, usulan itu didasarkan pada besarnya tanggung jawab kepala daerah yang mengelola anggaran hingga triliunan rupiah sehingga penghasilan yang berlaku saat itu dinilai tidak lagi proporsional. Pada saat yang sama, pengelola perusahaan maupun komisaris di sektor korporasi telah menerima penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan.

Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu belum bersedia menandatangani rancangan tersebut sebelum terlebih dahulu mengukur respons publik. Kekhawatiran itu terbukti. Rencana kenaikan gaji pejabat memicu penolakan luas, bahkan muncul gerakan mengumpulkan koin untuk pejabat sebagai bentuk protes.

"SBY mengkerut, karena mau pemilu juga 2014. Berhentilah itu barang. Dan tidak pernah ada lagi presiden yang berani mengotak-atik soal gaji itu. Jadi itu akhirnya berhenti sampai sekarang tidak ada yang berani ambil inisiatif," katanya.

Penyesuaian remunerasi

Djohermansyah mengakui, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah memang sudah terlalu lama tidak diperbarui. Selama lebih dari 25 tahun, negara dinilainya belum memberikan gaji dan tunjangan yang layak bagi pejabat publik yang mengelola anggaran dalam jumlah besar. Di sisi lain, pemerintah justru lebih banyak memberikan sanksi kepada kepala daerah dibandingkan mengevaluasi sistem remunerasinya.

Menurut dia, opsi penyesuaian remunerasi dapat dikaji pada masa mendatang ketika kondisi fiskal memungkinkan. Sebagai perbandingan, di Jepang, besaran gaji kepala daerah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Rata-rata gaji sekitar 1.788 kepala daerah di Jepang mencapai sekitar Rp 87 juta per bulan. Adapun yang tertinggi diterima Wali Kota Yokohama, yakni sekitar Rp 174 juta per bulan. Besaran tersebut berbeda-beda sesuai dengan skala wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.

Sebaliknya, di Indonesia, skema remunerasi kepala daerah masih bersifat seragam. Kepala daerah di kota besar seperti Surabaya dan Semarang memperoleh gaji yang sama dengan kepala daerah di kota yang wilayah maupun jumlah penduduknya jauh lebih kecil, seperti Sawahlunto, Padang Panjang, atau Surakarta.

Menurut Djohermansyah, ke depan sistem tersebut perlu ditata ulang dengan mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah. "Karena urusannya lebih berat, dengan gajinya disamakan dengan yang kecil, tidak fair," katanya.

Selain menaikkan remunerasi, Djohermansyah juga mengusulkan agar kepala daerah memperoleh insentif yang dikaitkan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, selama ini insentif berupa upah pungut pajak dan retribusi daerah hanya dinikmati oleh aparatur yang bertugas melakukan pemungutan, seperti pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Akibatnya, kata dia, kepala daerah tidak memperoleh insentif langsung atas keberhasilan meningkatkan PAD. Karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian insentif berbasis kinerja, misalnya apabila realisasi PAD melampaui target yang telah ditetapkan. Dengan skema tersebut, kepala daerah memperoleh persentase tertentu atas capaian tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja.

Baca JugaKepala Daerah Jadi ”Raja-raja Kecil”, Korupsi Pun Terus Berulang

"Nah, kalau sekarang, kepala daerahnya tidak dapat. Maka dia, meres birokratnya. Di mancanegara, usulan tadi sudah diberlakukan. Tetapi diberi persentase, berapa untuk kepala daerahnya," ungkapnya.

Capaian terukur

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menegaskan, sudah waktunya pemerintah meninjau kembali aturan mengenai remunerasi kepala daerah yang tidak mengalami perubahan selama 26 tahun. Meski demikian, evaluasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penghasilan, tetapi juga harus diikuti tanggung jawab dan capaian kerja yang terukur.

"Kita ingin kenaikan gaji itu dibarengi dengan peningkatan kinerja para kepala daerah agar pelayanan publik di daerah benar-benar sesuai harapan masyarakat," kata Bahtra.

Juru Bicara Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah perlu menetapkan indikator yang jelas dalam menentukan besaran remunerasi kepala daerah. Dengan begitu, daerah yang mampu mencatatkan prestasi dan menghadirkan inovasi tidak disamakan dengan daerah yang minim pencapaian. Menurut Bahtra, indikator tersebut dapat mencakup kualitas pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, kemampuan melahirkan inovasi, hingga keberhasilan meningkatkan PAD.

Ia menambahkan, sistem remunerasi berbasis kinerja juga akan menjadi insentif bagi kepala daerah untuk terus mengembangkan potensi wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah daerah terdorong bekerja lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran Hutan Old Trails Fire Meluas di Washington, Ribuan Warga Dievakuasi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Semarang Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Agustus
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aldila Sutjiadi juara ganda WTA 500 DC Open 2026
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Bom Guncang Restoran Mewah di Malam Minggu, Korban Berjatuhan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
ODGJ di Tulungagung Ngamuk Tembak Pedagang Pakai Senapan Angin
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.