JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum menerima daftar barang yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah Febrie di Jakarta Selatan.
“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik,” kata pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Pengacara Hormati Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
Pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan di rumah kawasan Kebayoran Baru Jaksel pada pengujung pekan lalu itu.
“Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, Kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut,” kata Febri.
Baca juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung geledah rumah Febrie
Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (31/7/2026).
Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Baca juga: Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah: Ada Dokumen TPPU, Pernah Dijaga TNI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang