Jakarta, CNBC Indonesia - Platform pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) terus menjamur dan banyak menyasar warga dari kalangan ekonomi yang lemah. Saking menjamurnya pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni lalu mengungkapkan outstanding pinjaman daring telah tembus Rp 100 triliun.
Outstanding pembiayaan pinjol pada April 2026 tumbuh 26,11% yoy (Maret 2026: 26,25% yoy), dengan nominal sebesar Rp1012,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,62% per April (Maret 2026: 4,52%).
Maraknya penawaran pinjol juga diwarnai dengan aktivitas pinjol ilegal yang sangat merugikan nasabah.
Hingga Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penipuan dan investasi ilegal
Modus yang banyak digunakan penipu salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau meng-klik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Selanjutnya, modus duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation). Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin dimaksud.
Kemudian, modus penawaran pendanaan. Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Selanjutnya, ada money game. Skema ini mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.
Selain itu, ada perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.
"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto salam keterangannya.
(hsy/hsy)




