JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi masuk dalam anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berapa dana MBG dalam anggaran pendidikan selama ini?
Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, BGN memperoleh alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 223,56 triliun, menjadikannya kementerian/lembaga dengan porsi terbesar dalam komponen anggaran pendidikan.
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa skema tersebut hanya dapat berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
MBG di APBN 2026: Rp 223,6 triliun Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp 769,09 triliun atau 20 persen dari belanja negara.Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga mencapai Rp 470,46 triliun.
BGN menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp 223,56 triliun, disusul Kementerian Agama sebesar Rp 75,62 triliun, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Rp 61,87 triliun, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rp 56,68 triliun.
Selain itu, terdapat anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 264,62 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp 34 triliun.
Baca juga: Anggaran MBG Berpotensi Hilang Rp 220 T imbas Putusan MK, Pemerintah Diminta Cari Solusi
Dalam pertimbangan hukum, MK mengungkap pemerintah mengakui bahwa Rp 223,6 triliun dari anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai Program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
Pengakuan itu disampaikan pemerintah dalam persidangan melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
"Dari alokasi tersebut, sebesar Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah dan madrasah," kata Luky dalam risalah sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tertanggal 14 April 2026.
Pemerintah saat itu beralasan penggunaan anggaran tersebut tetap sejalan dengan amanat konstitusi karena total anggaran pendidikan telah mencapai 20 persen APBN.
Baca juga: Melihat Komponen Anggaran Pendidikan 2026 yang Capai Rp 769 Triliun, Rp 223 T untuk BGN
MK: MBG bukan komponen utama pendidikanNamun, MK berpandangan berbeda. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya.
MK juga menilai negara harus memastikan anggaran pendidikan digunakan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh pendidikan, termasuk penyediaan tenaga pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, hingga akses pendidikan yang merata.





