Komisi Yudisial "Reborn": Ratusan Hakim Disanksi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

SEBUAH berita menggembirakan muncul di tengah kemelut kekuasaan kehakiman yang semakin hari kian diterpa kemerosotan moral dan perilaku para anggotanya.

Berita terbaru mencatat, Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Melihat progresivitas tersebut, saya patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Anggota KY.

Meskipun baru beberapa bulan menjabat, mereka telah mengambil langkah yang hebat.

Sejak dilantik, Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, telah menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk menegakkan etika dan hukum tanpa memberikan toleransi bagi hakim melanggar KEPPH.

Ketegasan tersebut terbukti dari kembali 'hidupnya' fungsi pengawasan Komisi Yudisial pada periode ini.

Tentu ini menjadi awal yang baik bagi pengawasan hakim, sekaligus menjawab harapan masyarakat akan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). 

Runtuhnya Institusi Peradilan

Erosi integritas dan moral hakim sepanjang era reformasi terus mengalami peningkatan, mulai dari praktik jual beli kasus, gratifikasi, hingga kejahatan korupsi lainnya.

Puluhan hakim telah ditangkap karena terlibat korupsi. Tahun 2022 menjadi guncangan paling hebat sekaligus sejarah kelam bagi lembaga peradilan. 

Pasalnya, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, baru pada tahun 2022 tersebut dua Hakim Agung—Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh—ditahan terkait kasus suap jual beli perkara.

Penahanan ini juga melibatkan 3 hakim dan 4 PNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, terdapat pula kasus Nurhadi, mantan Sekretaris MA, yang ditangkap atas kasus jual beli perkara, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan episode penanganan perkara yang sangat panjang sejak tahun 2016 hingga 2026.

Baca juga: Pagar yang Memisahkan Pemerintah dan Publik

Pada tahun 2025, publik kembali dihebohkan oleh kasus mantan Sekretaris MA lainnya, Hasan Hasbi, yang tersandung dugaan gratifikasi, jual beli perkara, dan TPPU.

Dari rangkaian kasus ini, ditemukan pula uang tunai bernilai lebih dari Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang berperan sebagai makelar dalam pengurusan perkara. 

Kasus-kasus lain di lingkungan badan peradilan bawah MA pun terjadi secara kian vulgar.

Sebut saja kasus yang melibatkan mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nurianta, bersama tiga hakim yaitu Juyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Selain itu, ada pula kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Rentetan kasus di atas membuktikan terjadinya erosi yang memicu keruntuhan lembaga peradilan Indonesia akibat korupsi telah mengakar secara mendalam dan terorganisir.

Penanganan perkara kerap dijadikan komoditas transaksi antara hakim, panitera, pengacara, dan pihak yang berperkara. 

Ketika korupsi mengakar, institusi akan rapuh dan runtuh. Kondisi ini oleh Sebastian Pompe dalam disertasinya, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse (Universitas Leiden, 1996), diistilahkan sebagai keruntuhan institusional (institutional collapse), yakni ketika terjadi kegagalan sistemik di tubuh MA dalam menjalankan peran dasarnya sebagai lembaga peradilan independen, adil, dan tepercaya. 

Menurut Pompe, penyebab lainnya adalah maraknya praktik percaloan hukum dan "mafia peradilan".

Praktik ini menggerogoti integritas lembaga dari dalam sehingga putusan hukum tidak lagi didasarkan pada kebenaran dan keadilan, melainkan pada kapital atau kekuatan politik. 

Kondisi diperparah oleh pola rekrutmen dan promosi hakim—baik di badan peradilan bawah maupun di Mahkamah Agung—yang lebih didasari oleh senioritas formal, kesetiaan politik, atau hubungan personal dibanding integritas dan keahlian hukum. 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pola rekrutmen semacam ini jelas tidak menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengendara Motor Tabrak Water Barrier Proyek Galian di Jalan Merdeka Bandung
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Tanda Peringatan Tubuh Kelebihan Protein
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Melihat Keseruan Ajang Karapan Sapi di Bangkalan
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
VKTR Genjot Integrasi Bisnis Kendaraan Listrik Lewat Bakrie Autoparts
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Lexus ES Terbaru: Lebih Besar, Lebih Nyaman, dan Lebih Canggih
• 43 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.