Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran resmi pertama kepada YouTube terkait tayangan siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah (Bigmo).
Konten tersebut kedapatan menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan mengeksploitasi anak untuk pemasaran produk terbatas merupakan pelanggaran berat.
Menurutnya, anak-anak harus dilindungi dari paparan materi promosi berbahaya di platform digital.
“Langkah teguran ini diambil sesuai ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020,”ujar Meutya Hafid, dikutip Senin 3 Agustus 2026.
Komdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari bagi pihak YouTube untuk:-
Meninjau dan menindak tegas konten yang melanggar.
-
Memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah penanganan.
-
Memperkuat sistem moderasi, filter usia, serta penanganan konten bermasalah secara proaktif.
“Apabila tuntutan ini diabaikan, Komdigi menyiagakan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemblokiran akses (take down),”tegasnya.
Di samping langkah administratif pemerintah, Bigmo juga dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan serupa dan kini dalam tahap penyelidikan polisi.
Melalui saluran YouTube miliknya (Niceguymo), Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf terbuka dan mengakui kesalahannya karena mempromosikan produk bernikotin yang seharusnya khusus dewasa bersama anak-anak. []





