Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan ini, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, ada sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik," kata dia saat dikonfirmasi, pada Senin (3/8/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Saat ditanya soal barang yang diamankan, Budi belum memberikan rinciannya termasuk lokasi dimana saja yang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik.
"Detil lokasi dan hasilnya, nanti kami update," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi
Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang.
Klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.
Klaster kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang.
"(Pemerasan oknum KPK) berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara," ujarnya.
Adapun kasus ini bermula saat OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Operasi itu mengamankan 21 orang. Lima di antaranya diamankan di Jakarta. Sedangkan, 15 orang diamankan di Pemalang, dan 1 orang diamankan di Purworejo.
KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya uang tunai lebih dari Rp2 miliar. (aha/muu)




