JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran Muhammad Hadi alias Muham (31), kurir narkotika jenis ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengaku mengenal seseorang bernama Yuki sekitar lima tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama. Pada Rabu (29/7/2026), Yuki menawarkan pekerjaan kepada Hadi untuk mengambil paket narkotika jenis ekstasi dengan imbalan sebesar Rp700 ribu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka dijanjikan bayaran Rp700 ribu apabila berhasil menjemput barang tersebut. Bahkan, sebagian upah telah lebih dulu diberikan.
"Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y sebesar Rp700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Nah, tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp300.000 melalui transfer," kata Eko, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:Bibit Siklon Tropis 96W Mengintai, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 MeterSetelah menyepakati tawaran tersebut, keesokan harinya Yuki kembali menemui Hadi dan menyerahkan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar yang mengatur proses pengambilan ekstasi.
Eko menjelaskan, Hadi menerima tawaran tersebut karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Karena sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama, tersangka tidak bekerja, maka tawaran tersebut diterima," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, Hadi diperintahkan untuk menyerahkan ekstasi kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan seseorang bernama Luken yang tinggal di sekitar Namorambe, Deli Serdang.
"Dari hasil ini, tim melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," ucap Eko.
Sebelumnya, Muhammad Hadi ditangkap di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2026).
#nasional




