KSP: Pemerintah sempurnakan regulasi terkait LTJ dan unsur radioaktif

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah kini tengah menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan dan tata niaga batasan kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas mineral yang akan diekspor.

"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Kesepahaman itu berhasil dicapai setelah KSP memimpin rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait isu LTJ dalam kandungan mineral dan implikasinya terhadap tata kelola ekspor mineral yang dilakukan pada Senin (27/7).

Dengan adanya koordinasi dan kesepahaman tersebut, sebut Dudung, maka dapat menjadi pedoman eksportir, surveyor serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam masa transisi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi terkait kandungan LTJ sedang berlangsung.

"Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif. Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan melaksanakan Rapat Kordinasi Pembahasan Rekomendasi Batasan Kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor," ucap Dudung.

Pembahasan yang akan dilakukan pemerintah akan membahas secara khusus terkait definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan naturally occuring radioactive material (NORM) untuk unsur radioaktif alami serta pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dia memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral, yang sempat tertunda karena keraguan akan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, kini sudah dilakukan kembali.

Di dalam aturan itu sendiri melarang ekspor 17 jenis LTJ dan senyawanya yang memiliki tingkat kemurnian di bawah 99 persen.

Hasil koordinasi KSP dengan sejumlah kementerian dan lembaga juga sudah memberikan lampu hijau kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena adanya indikasi mineral ikutan dalam komoditas yang akan diekspor.

Baca juga: KSP: Ekspor mineral tertunda karena kandungan LTJ sudah berjalan lagi

Baca juga: ESDM lakukan koordinasi atasi persoalan ekspor mineral kritis

Baca juga: BKPM dorong perusahaan tambang lakukan hilirisasi mineral kritis LTJ


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Asal Ikut Tren! Begini Cara Pilih Jurusan Kuliah Sesuai Potensi Diri
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Perkuat Perlindungan Anak, Makassar Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak di Era Digital
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Usai Surati Youtube, Komdigi Bakal Panggil dan Blokir Akun Bigmo?
• 7 jam laludisway.id
thumb
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat 37 Poin, Investor Tunggu Data Inflasi dan Perdagangan
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Lima Kantong Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di RS Bhayangkara Surabaya
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.