FULL PANAS! Kubu Roy & Polda Bertubi-tubi Tanya Hukum ke Ahli, Singgung Ganti Rugi-Salah Tangkap

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Abdul Gafur, menguji keterangan ahli Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan pihak Polda.

Momen paling menyita perhatian terjadi saat ahli mengakui dirinya tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya, meski putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam perkara tuntutan ganti rugi.

Pengakuan itu langsung dipersoalkan Refly Harun yang mempertanyakan dasar pendapat hukum ahli serta independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: FULL! BEI Ungkap Alasan Saham Keluar dan Masuk Indeks Kompas100, LQ45, IDX80-IDX30 | KOMPAS PAGI

Selain itu, persidangan juga membahas secara mendalam tafsir Pasal 173 KUHAP mengenai hak tersangka untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mencakup syarat pemberian ganti rugi, status tersangka, biaya advokat, kerugian materiil dan immateriil, hingga batas kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Hendri Jayadi Pandiangan
  • praperadilan ketiga
  • roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 13 Remaja Hendak Tawuran di Depok, Sita Belasan Sajam
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
MBG Diharapkan Jadi Fondasi Peningkatan Gizi Anak di Papua Pegunungan Meski Hadapi Berbagai Tantangan
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Trump Telpon Pangeran MBS sebelum Batalkan Serangan ke Iran
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
John Herdman: Laga Lawan Vietnam Peluang Indonesia Ambil Kendali Grup
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.