HARIAN.FAJAR.CO.ID, KARAWANG – Seorang santri berinisial AM (17) diduga menjadi korban penganiayaan dan penyiraman air panas setelah disangka sebagai pelaku begal di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cilutung, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Karawang. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan, termasuk pihak yang diduga menyiramkan air panas kepada korban.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan sebelum kejadian korban baru saja menghadiri acara haul di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pedes.
Usai mengikuti kegiatan keagamaan tersebut, AM berangkat pulang menuju rumahnya di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, di tengah perjalanan korban mengalami kecelakaan tunggal setelah terjatuh dari sepeda motornya. Dalam kondisi panik, korban meninggalkan kendaraannya karena merasa ketakutan.
Diduga, situasi tersebut memicu kesalahpahaman di kalangan warga yang mengira korban merupakan pelaku tindak kriminal.
“Korban diduga disiram air panas oleh terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Ipda Cep Wildan.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius pada bagian perut, tangan, dan kaki kanan.
Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB untuk mendapatkan penanganan medis.
Polresta Karawang saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian guna mengungkap identitas pelaku dan memastikan penyebab terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena dugaan tindakan main hakim sendiri masih kerap terjadi akibat kesalahpahaman di tengah masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu atau dugaan tindak kriminal tanpa memastikan fakta, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.





