Harga Avtur Turun 1 Agustus 2026, Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 30%

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengevaluasi komponen pembentuk tarif pesawat, terutama fuel surcharge, seiring dengan penurunan harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp 21.892 per liter. Harga avtur bervariasi di setiap bandara, misalnya Bandara Soetta (CGK) sebesar Rp 21.102 per liter, sementara Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS) Rp 21.926 per liter.

Adapun kebijakan fuel surcharge diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mengacu pada aturan tersebut, maskapai penerbangan dapat menetapkan biaya fuel surcharge berkisar antara 10 persen 100 persen dari tarif batas atas (TBA), menyesuaikan fluktuasi harga avtur.

"Maka besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara menjadi maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," ungkap Lukman dalam keterangannya, Senin (3/8).

Harga avtur pada Agustus 2026 terpantau menurun dari level Mei 2026 saat kebijakan baru berlaku. Pada saat itu, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, sehingga maskapai menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari TBA sesuai kelompok layanan.

Lukman memastikan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Kemenhub, lanjut Lukman, juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara agar menerapkan tarif yang kompetitif dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

"Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," tutup Lukman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ibunda Ivanka Slank Meninggal, Keluarga Ungkap Sempat Jalani Perawatan di Rumah Sakit
• 57 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Pansus 17 DPRD Kota Bandung Perdalam Pembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Banyak Katalis Penting, Mampukah IHSG Tembus Level 6.400 Lagi?
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Ayah Tiri di Lampung Hamili Anak, Kekerasan Seksual dalam Keluarga Kian Mengkhawatirkan
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Evakuasi Penumpang KMP Mutiara Sentosa, Lima Anak Tak Tercatat Manifes
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.