Penebang Pohon di Bandung Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 M

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bandung -

Wali Kota Bandung mengatakan kasus penebangan pohon di depan lapangan padel Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau sudah terjadi sejak 29 Juni 2026. Kini, kasus itu naik dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.

Sebagaimana diketahui, Jumat (31/7) lalu, Farhan dibuat murka setelah melakukan sidak ke ruas Jalan Riau. Saat itu, dia marah dan mengancam akan mempidanakan sejumlah orang karena melihat 10 pohon di depan lapangan padel ditebang sembarangan.

Farhan kemudian menjelaskan kronologi penanganan kasus ini. Ternyata, Pemkot Bandung sudah memulai penyelidikan perkara tersebut sejak 29 Juni 2026.

Baca juga: Picu Amarah Walkot Farhan, Ini 10 Pohon Depan Lapangan Padel Sebelum Ditebang

Sanksi saat itu bahkan sudah disiapkan. Namun seiring berjalannya pendalaman, Pemkot Bandung memutuskan meningkatkan eskalasi penanganan kasus tersebut dari kategori pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.

"Sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi dan eskalasi itu terpaksa saya hentikan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2026. Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat," kata Farhan di Balai Kota Bandung, dilansir detikJabar, Senin (3/8/2026).

Menurut Farhan, Pemkot Bandung membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk mendalami kembali pelanggaran itu. Setelahnya, Satpol PP bisa langsung turun tangan untuk menangani kasus penebangan pohon tersebut.

Pelanggarannya kata Farhan tak hanya ditindak berdasarkan aturan Perda. Bahkan, Pemkot Bandung mendorong supaya potensi pelanggaran itu ditindak berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Sekarang saya bersama DSDABM akan melakukan mitigasi dulu, karena sebetulnya ruas jalan itu sedang dalam rencana untuk perbaikan, baik jalan maupun trotoar," ungkapnya.

Selain itu, Farhan juga sudah memanggil kepala OPD yang mengurus perizinan lapangan padel tersebut. Sebab dugaannya, pemotongan pohon itu masih berkaitan untuk kelancaran usaha oni.

"Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, ya. Bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut," tuturnta.

"Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Nah, perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang. Nah, ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah," tambahnya.

Farhan pun menyatakan, sesuai regulasi, pihak yang menebang pohon bisa diberi sanksi Rp 10 juta. Orang tersebut juga diwajibkan untuk menanam 100 bibit pohon atas pelanggaran yang dia lakukan.

"Tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan. Dari tanggal 29 Juni sampai 3 Juli, terjadi eskalasi. Sepuluh pohon, ya. Makanya tanggal 30 Juli saya hentikan, dan ini sudah meningkat, sudah bukan tindak pidana ringan lagi," katanya.

Baca juga: Eddy Soeparno Kecam Penebangan Pohon di Kota Bandung, Dukung Walkot Usut

Selain bagi perorangan, penindakan juga bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lebih dari 3 tahun dengan denda sekitar. Rp 3 miliar

"Kalau dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun. Dendanya Rp 3 miliar. Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketegangan di Timur Tengah Meningkat, AS Mendesak Warganya Segera Meninggalkan Kawasan 
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
Keluarga Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Datangi Pelabuhan Tanjung Perak
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pupuk Kaltim Rehabilitasi 2,23 Ha Terumbu Karang di Tebok Batang
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima PM Thailand Sore Ini
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2 di Sumenep, KN SAR Cari 2 Penumpang Hilang
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.