JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di saluran YouTube miliknya. KPAI menuntut aksi Bigmo itu ditindak tegas oleh aparat.
“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).
“Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Menurutnya, KPAI melihat adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, kreator konten hingga visual yang dekat dengan karakter anak dan remaja.Baca Juga:OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Fee Proyek“Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda,”ujarnya.
“Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi,” sambung dia.
KPAI menilai ruang digital saat ini telah menjadi arena baru pemasaran produk zat adiktif. Apabila tidak diawasi secara serius, kata Jasra, media sosial berpotensi menjadi ruang normalisasi perilaku merokok dan penggunaan rokok elektronik sejak usia anak.
KPAI juga menyoroti masih lemahnya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan promosi produk tembakau dan rokok elektronik.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," ungkap Jasra.
Baca Juga:MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut DitindaklanjutiOleh karena itu, KPAI meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap dugaan pelanggaran promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang melibatkan atau menyasar anak.
“Kementerian dan lembaga terkait memperkuat implementasi Undang-Undang Kesehatan beserta seluruh peraturan pelaksanaannya mengenai pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Jannah atau Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.
Laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan karena pihak yang diduga menjadi korban merupakan anak dan identitasnya belum diketahui.
Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut. Polisi juga akan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban tersebut.
#nasional




