Rapat di Komisi III, Advokat Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Advokat Juniver Girsang datang ke Komisi III DPR RI pada Senin (3/8) untuk memberikan masukan RUU Perampasan Aset. Ia meminta, RUU itu tak jadi alat politik.

Ia menilai, RUU Perampasan Aset harus memastikan pihak-pihak independen yang akan mengelola aset rampasan. Menurutnya, lembaga yang menyidik perkara tak boleh menjadi pengelola aset.

“Kemudian pasal 1 harus disisipkan atau ditambahkan angka baru terkait dengan definisi mengenai komite pengelolaan aset untuk dicantumkan dalam ketentuan umum,” ujar Juniver.

“Jadi di dalam ketentuan umum kami cermati siapa sih yang berwenang ini, ini harus clear. Jadi, jangan kejaksaan yang menyidik, kejaksaan yang menuntut kemudian, mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang. Demikian juga KPK, bisa juga dengan kepolisian. Jadi ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya, saran dari kami ini, tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola,” tambahnya.

Ia pun bercerita tentang salah satu kliennya sebagai contoh dari tidak tepatnya perampasan aset oleh penyidik aparat penegak hukum.

“Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini, pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami, katakanlah Rp 200 miliar tapi yang diblokir disita sampai Rp 10 triliun,” ujar Juniver.

“Dan yang paling sadis, lantas pada saat itu saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya clear jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan pemblokiran itu sudah ribuan kali dari pada apa yang dituduhkan,” tambahnya.

Ia pun menilai hal itu harus diperbaiki. “Mohon maaf karena ini untuk kepentingan bangsa dan negara dan kepastian hukum, saya harus buka ini, ini lah saatnya kita memperbaiki yang sudah sangat pengetahuan umum tapi kita penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa karena segala mohon maaf kekuasaan di atas hukum.”

“Jadi kalau kita mau serius kita harus bisa membuat satu undang-undang yang pasti supaya tidak terjadi abuse of power,” tambah Juniver.

Juniver menegaskan, kliennya merupakan korban dari abuse of power aparat. Kepada Komisi III, Juniver meminta agar RUU Perampasan Aset dibahas sedetail mungkin sehingga tak jadi alat menjatuhkan lawan politik.

“Sekarang klien saya, semua publik tahu dia menderita yang tidak pantas yang dituduhkan kepada dia karena ternyata putusan MA juga tidak menghitung kerugian lingkungan, tetapi sudah disita asetnya dan menghancurkan usahanya yang sudah dia bangun 55 tahun,” tutur Juniver.

“Nah ini nanti mohon izin ketua ini yang kami maksud harus, kita membuat Undang-Undang Perampasan atau asset recovery ini, jangan nanti ini saya khawatir segala, mohon maaf, sebelum saya lanjutkan ketua, kami diminta dengan kami pengalaman, jangan ini menjadi alat baru qoute and qoute alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik,” tegas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Dampingi Nasabah Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
11 Pasien Korban Kapal Terbakar Dirawat di RS PHC Surabaya
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
EBITDA Meningkat, Rugi DOID Turun Jadi Rp900 Miliar hingga Juni 2026
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Nenek Datangi Polsek Cakung dengan Mulut Dilakban, Lapor Dirampok Tetangga
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Soal Praperadilan Keempat Roy Suryo, Begini Komentar Polda Metro Jaya
• 11 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.