JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengugnkapkan, ada 762 penyadapan yang dilakukan KPK sepanjang semester I tahun 2026.
Dewas mengatakan, KPK tidak pernah telat memberikan pemberitahuan penyadapan selama semester I tahun 2026.
“Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya, dan ini 100 persen tepat waktu,” kata anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca juga: RUU Penyadapan akan Atur Pemberitahuan ke Warga yang Telah Disadap
Benny juga mengatakan, KPK melakukan pemberitahuan terkait penggelapan sebanyak 232 kali dengan tingkat kepatuhan waktu sebanyak 152, dan tidak tepat waktu 80 kali atau 65,5 persen.
Sementara itu, KPK juga memberitahukan proses penyitaan sebanyak 1.093 kali dengan ketepatan waktu 893 kali, dan tidak tepat waktu 200 kali atau 81,7 persen.
“Kemudian SP3 ada 6; yang tepat waktu 4, yang tidak tepat waktu 2 atau 66,7 persen,” ujar Benny.
Baca juga: RUU Penyadapan: Menegakkan Hukum Tanpa Melukai Konstitusi
Dengan demikian, total ada 2.093 pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Dewas.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang