Dewan Pengawas KPK memaparkan kinerja selama Semester I 2026. Dalam periode tersebut, Dewas KPK menerima 65 laporan pengaduan masyarakat non-etik dan 14 pengaduan etik.
Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (3/8).
Dalam ringkasan hasil kegiatan Semester I 2026, ketua Dewas KPK Gusrizal menyebut Dewas mencatat sejumlah kegiatan, mulai dari pengaduan, rapat koordinasi pengawasan, hingga rekomendasi evaluasi.
“Ringkasan hasil kegiatan Dewan Pengawas. Pertama masalah kegiatan pengaduan Semester I ini ada 3 pengaduan. Kemudian 6 kali Rakorwas. Kemudian pengaduan non-etik 65. Kemudian pengaduan etik 14. Sosialisasi dan Pembelajaran KEKP 5. Rekomendasi Evaluasi 39,” sebut Gusrizal.
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto kemudian menyampaikan laporan terkait pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ia mengatakan, pengawasan Dewas berfokus pada aktivitas penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan kegiatan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan Rakorwas.
Benny lebih lanjut menjelaskan evaluasi kepatuhan pemberitahuan tindakan pro justitia, Dewas KPK menerima total 2.093 pemberitahuan selama Semester I 2026.
“Total terdapat 2.093 pemberitahuan yang diterima oleh Dewas KPK pada Semester I tahun 2026,” kata Benny.
Jumlah tersebut terdiri dari 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan 6 pemberitahuan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dewas tidak merinci lebih lanjut angka tersebut.
Dari total tersebut, sebanyak 282 pemberitahuan tidak disampaikan tepat waktu.
Rinciannya, terdapat 80 pemberitahuan penggeledahan yang tidak tepat waktu, 200 pemberitahuan penyitaan, dan 2 pemberitahuan SP3. Sementara untuk penyadapan, seluruh 762 pemberitahuan disampaikan tepat waktu.
Dari temuan tersebut, Dewas KPK memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.
“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.





