Ringkasan Berita
- Polsek Kandat berhasil mengungkap teka-teki perusakan Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor di Desa Kandat, Kabupaten Kediri, dengan mengamankan terduga pelaku pada Minggu (2/8/2026).
- Pelaku merupakan seorang pria berinisial D (45), warga Dusun Bulurejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, yang terkonfirmasi mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
- Selain mengecat Kereta Mbah Gleyor dengan cat hijau, pelaku diketahui mencoret dua lokasi lain: keranda jenazah di TPU Desa Kandat dan patung arca di makam keluarga Bani Sores.
- Karena kondisi kejiwaan pelaku, proses hukum tidak dilanjutkan dan pelaku dirujuk ke panti rehabilitasi. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri akan segera merestorasi warna kayu asli serta memperketat pengamanan lokasi.
Kediri (beritajatim.com) – Misteri aksi perusakan benda bersejarah di Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor, Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, akhirnya menemui titik terang. Jajaran Polsek Kandat berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan pada Minggu (2/8/2026) sore.
Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Aziz, menjelaskan bahwa pelaku bernama Darminto (45), seorang warga Dusun Bulurejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, yang terbukti mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Diamankan Saat Kembali ke Lokasi Kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan Dewan Kebudayaan terkait corat-coret cat hijau di pedati peninggalan Bupati Kediri pada Jumat (31/7/2026). Petugas yang melakukan penyelidikan dan olah TKP kemudian mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku bersama perangkat Desa Sumberejo serta keterangan saksi mata.
Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi setelah ia kembali mendatangi area pemakaman di lokasi sekitar. “Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB, Darminto datang lagi ke pemakaman umum Desa Kandat dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kandat. Namun, yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan karena mengalami gangguan jiwa,” ungkap Iptu Abdul Aziz.
Menyasar Tiga Lokasi dan Manfaatkan Minimnya Pengawasan
Dari hasil penelusuran di lapangan, aksi aksi asal-asalan pelaku ternyata tidak hanya menyasar pedati kayu antik Mbah Gleyor. Pelaku diduga kuat melancarkan aksi serupa di dua titik lainnya di kawasan sekitar, yakni:
1. Mengecat keranda jenazah di pemakaman umum Desa Kandat.
2. Mencoret-coret patung arca di kompleks makam keluarga Bani Sores.
Kapolsek Aziz mengungkapkan, leluasanya aksi perusakan tersebut dipicu oleh minimnya proteksi keamanan di area situs cagar budaya.
“Terjadinya aksi vandalisme dikarenakan minimnya pengamanan serta pengawasan di situs cagar budaya Mbah Gleyor. Walaupun terdapat pagar pembatas, area tersebut tidak dikunci gembok dan belum dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV),” jelasnya.
Proses Hukum Dihentikan, Pelaku Direhabilitasi & Situs Direstorasi
Lantaran pelaku terbukti secara sah mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak desa, perkara hukum ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sumberejo untuk menyerahkan penanganan pelaku kepada dinas terkait. Pelaku selanjutnya dibawa ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Laras Kediri milik Dinsos Provinsi Jawa Timur di Desa Butuh, Kecamatan Kras, guna mendapatkan perawatan kejiwaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menegaskan bahwa Kereta Mbah Gleyor merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah terdaftar secara resmi di Kabupaten Kediri.
Menindaklanjuti kerusakan tersebut, Disparbud Kediri akan segera menurunkan tim teknis untuk melakukan langkah restorasi demi mengembalikan warna kayu jati asli pada pedati, sekaligus meningkatkan pengamanan lokasi.
“Kami akan lakukan restorasi dengan mengembalikan warna asli kayu pada pedati. Selain itu, sistem pengamanan juga akan ditingkatkan melalui pemasangan gembok dan kamera pengawas (CCTV),” pungkas Mustika.
Kepolisian mengimbau warga masyarakat untuk ikut peduli menjaga aset-aset sejarah di lingkungannya serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak fasilitas umum maupun benda cagar budaya. [nm/beq]




