Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Setya Budi Dias, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk mengatur pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias.
Advertisement
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk mengatur pemeriksaan terhadap saudara D ini," kata Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Benny, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan di internal KPK.
"Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk kami kaji dan analisis, di mana letak kelemahannya sebagai bahan perbaikan ke depan," ujarnya.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menambahkan, pemeriksaan juga bertujuan mencegah kasus serupa kembali terjadi. Namun, Dewas masih mengkaji kewenangannya karena Setya Budi Dias berstatus anggota Polri.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi ke depan. Namun kami harus berhati-hati karena yang bersangkutan masih berstatus anggota Polri," kata Gusrizal.




