JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usai dianalisis, hasilnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
"Jadi ditunggu, sabar," imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Kamis 30 Juli 2026. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis 30 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, paling lambat pada 2028, biaya Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
(Arief Setyadi )




