Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi membantah tudingan bahwa pemerintah melakukan penyensoran terhadap pemberitaan maupun publikasi konten demo di media sosial (medsos). Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan tidak pernah melarang media massa meliput aksi refleksi selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-undang Pers.
Ia menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai isu hilangnya konten demo di sejumlah platform media sosial. “Komdigi tidak melakukan pelarangan terhadap media massa melakukan liputan-liputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-undang Pers. Jadi itu (melakukan sensor) tidak betul,” kata Meutya di Gedung Kementerian Komdigi, Senin (3/8).
Ia juga mempersilakan publik mengonfirmasi hal tersebut kepada perusahaan media yang melakukan peliputan langsung di lapangan.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi yang dinilai meningkat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Menurutnya, pemerintah mencermati banyak konten yang diproduksi untuk memprovokasi masyarakat dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kita mencermati menjelang Agustus ini, terutama menjelang hari kemerdekaan kita, banyak sekali konten-konten hoaks yang diproduksi untuk melakukan provokasi-provokasi terhadap kondisi yang baik saat ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa pola penyebaran hoaks yang sering ditemukan. Pertama, hoaks yang sepenuhnya merupakan informasi palsu karena peristiwanya tidak pernah terjadi.
Kedua, penggunaan foto atau video lama yang dipublikasikan kembali seolah-olah merupakan peristiwa baru. Ketiga, penggunaan gambar atau video dari negara lain yang kemudian diklaim sebagai kejadian di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Komdigi meminta media massa terus menyampaikan informasi yang akurat dan cepat agar penyebaran informasi di ruang angkasa semakin sempit. “Komdigi menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” katanya.
Meutya juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan mempengaruhi pengambilan keputusan masyarakat.
“Informasi Selamanya benar-benar menyenangkan, tapi jangan menyebarkan informasi palsu dengan keinginan untuk membuat ketakutan-ketakutan di tengah masyarakat menggunakan data-data yang tidak benar. Informasi itu berdampak pada keputusan orang per orang dari hari ke hari. Ada yang jadi takut keluar, ada yang jadi khawatir ketika bekerja,” ujarnya.




