Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mencatat perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.

Sebanyak empat perkara telah didaftarkan dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi serta Sigit Herman Binaji.

Baca Juga :
Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang
Dewas Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2026, Dua Dijatuhi Sanksi

Perkara tersebut terdaftar atas nama Yaqut Cholil Qoumas, Isfhah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba dengan nomor perkara 42 hingga 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan jadwal sidang perdana hingga kini belum ditetapkan.

"Belum ditetapkan (sidang perdana). Segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," kata Andi kepada awak media, Senin 3 Agustus 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz atau Gus Alex melakukan rekayasa pembagian kuota tambahan yang semula diperuntukkan dengan komposisi 92 persen bagi jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah haji khusus.

Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminta biaya percepatan keberangkatan atau jalur tanpa antre senilai puluhan juta rupiah dari setiap jemaah melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sejauh ini, KPK telah menahan empat tersangka utama dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Keempat tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang asing senilai jutaan dolar AS, uang puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, serta sejumlah bidang tanah dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja
BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah ke Kejagung Terkait Indikasi Korupsi
Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sentimen Pekan Depan, Pasar Deg-Degan Tunggu Pengumuman Penting Ini
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Korban KMP Mutiara Sentosa II dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Perak
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Mengenal Inovasi Riset TRWP dari Dunlop, Teknologi Ban Tahan Aus
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Menyulap Galon Bekas Jadi Hiasan Kampung Unik Sambut HUT ke-81 RI di Sleman
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Andoni Iraola Punya PR Besar Usai Liverpool Dipermalukan Leeds
• 14 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.